Tampilkan postingan dengan label KESPRO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KESPRO. Tampilkan semua postingan

10 Agustus 2013

Anak Jalanan Rentan Permasalahan

http://id.berita.yahoo.com/anak-jalanan-rentan-permasalahan-063543465.html

Anak Jalanan Rentan Permasalahan



Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Jawa Barat menggelar acara Workshop Pengenalan Kesehatan Reproduksi Bagi Remaja Usia 15-19 Tahun di Hotel Karang Setra, Senin (29/7/2013).
Workshop ini dalam rangka memberikan wawasan kepada anak jalanan dan salah satu upaya untuk mencegah perilaku menyimpang karena anak jalanan rentan terhadap berbagai permasalahan.
Menurut Sub Umum dan Humas BKKBN Provinsi Jawa Barat, Yeti Rosmiati, anak jalanan rentan dengan berbagai permasalahan terutama dalam hal kesehatan reproduksi. Fenomena yang terjadi banyak anak jalanan yang berprilaku menyimpang mengarah ke triad seperti seks bebas, napza, dan penularan HIV/AIDS.
"Mereka mengalami kendala dalam mengakses pelayanan baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan perlindungan hukum," katanya.
Fenomena lain yang bisa dilihat, anak-anak jalanan berkeliaran dan mangkal di setiap perempatan jalan raya. Mereka bukan hanya mengamen tapi terkadang ada yang sambil mengisap lem atau sejenisnya yang akan merusak fisik serta kesehatannya.
"Mereka tidak menyadari bahaya yang ditimbulkan dari perilaku-perilaku biasnya sesama teman sebaya di jalanan," katanya.
Menurut Yeti Rosmiati, anak jalanan juga merupakan generasi penerus bangsa. Untuk itu mereka butuh perhatian dari berbagai pihak.
"Apabila mereka kita biarkan dalam kondisi tidak sehat akan membahayakan anak bangsa kedepannya, karena anak-anak jalanan tersebut lebih senang dengan dunianya yang mereka jalani. Mereka butuh perhatian, perlu dirangkul dalam upaya untuk meninggalkan kebiasaan mereka yang tidak baik," katanya.
Menurutnya, umumnya anak-anak jalanan ini berusia antara 5-19 tahun terkadang ada juga 20 tahun ke atas. Mereka termasuk usia produktif dimana mereka yang seharusnya mengenyam pendidikan yang lebih baik. Namun pada kenyataannya mereka umumnya hanya tamat Sekolah Dasar (SD) karena keterbatasan kemampuan.
Untuk itu, mereka mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang kesehatan reproduksi agar dapat membantu dan memiliki pengetahuan sikap dan perilaku yang bertanggungjawab terhadap kesehatan reproduksinya.
"Dengan kegiatan seperti ini mereka diikutsertakan dalam kegiatan workshop agar mereka bisa merubah perilaku menyimpangnya," katanya. (tif)

06 Juni 2013

Anak Biologis


Rabu, 05/06/2013 17:52 WIB
Putusan Anak Biologis Dinilai Menusuk Perasaan Umat Islam, Ini Kata MK
Andrew - detikNews

Habiburrahman (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Habiburrahman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak anak yang lahir di luar nikah menusuk perasaan umat Islam. Menanggai hal ini, Ketua MK Akil Mochtar menilai pandangan Habiburrahman itu keliru!

"Pendapatnya (Habiburrahman) keliru, perspektif MK adalah perlindungan hak anak," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sata berbincang-bincang dengan wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Akil mewanti-wanti sangat salah karena hakim tidak boleh mengomentari putusan. Sebab putusan MK berdasarkan teori hukum. Dalam putusan pengadilan, semua putusan pengadilan hukum itu benar selama tidak ada pembatalan.

"Kalau menurut dia, putusan MK tidak benar menurut hukum Islam, ya putusan MK itu bukan tentang agama satu,
 kan tentang UU Perkawinan," cetus Akil. 

Akil menjelaskan, dalam hukum Islam, perkawinan tidak dicatat pun tetap sah. Perkawinan ini biasa disebut sebagai nikah siri. Kalau hal itu dibiarkan terjadi, Akil tidak bisa membayangkan berapa banyak anak yang akan telantar.

"Putusan ini bukan soal agama, tapi memberi perlindungan terhadap anak yang memberi perlakuan yang layak oleh ayahnya. Anak yang lahir seperti itu kan hanya memiliki hubungaan hukum dengan ibunya saja. Walau nikahnya sah secara agama tetapi anak hanya punya hubungan dengan ibu," papar hakim konstitusi penggemar wisata kuliner ini.

Sehingga, putusan MK bukan persoalan perkawinannya, tetapi perlindungan anak hasil perkawinan. Anak-anak itu harus diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia.
 

"Makanya siapa saja yang kawin diam-diam, tapi secara sah secara agama, nanti anaknya tidak disebut nama ayahnya dan ada perlakuan berbeda terhadap anak dan anak menjadi korban. Hukum yang seperti itu yang harus dibatalkan," pungkas Akil.

Sebelumnya, Habiburrahman dalam makalah ilmiah yang ia sampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung (MA) akhir tahun lalu berpendapat bahwa putusan MK terkait anak biologis lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

"Amar putusan MK yang berisi pengakuan terhadap anak di luar nikah, bertentangan dengan maqashid asy syari'ah dan amat menusuk perasaan umat Islam yang menjunjung tinggi ajaran Islam," kata Habibburahman.

Pemuda yang Bakar Kekasihnya Baru Pacaran 2 Minggu

VIVAnews – Pembunuh Lia Rahmadani (16 tahun) siswi kelas I SMK Panca Budi Medan, Deny Syaputra (23), mengatakan baru dua minggu berpacaran dengan kekasihnya yang ia bakar setelah dibunuh itu. Deny dan Lia pertama kali berkenalan di pusat perbelanjaan.

Namun dalam waktu dua minggu saja, Deny sudah merasa sebal dengan Lia. “Dia sering datang ke rumah. Aku kesal karena dia sering minta duit,” kata Deny di Mapolsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin malam 3 Juni 2013.

Kekesalan Deny memuncak Jumat pekan lalu, 31 Mei 2013. Hari itu dia pun membunuh Lia di rumah kontrakannya di Jalan Pusaka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Lia yang sedang menonton televisi, ia jerat lehernya dengan tali. “Aku jerat lehernya dari belakang sampai dia tewas,” kata Deny.

Setelah Lia tak bernyawa, Deny bingung. Ia takut aksinya diketahui orang lain. Deny sempat mengikat dan memasukkan mayat kekasihnya itu ke dalam lemari. Kemudian untuk menghilangkan jejak, dia membakar mayat Lia dan membiarkannya teronggok di kamar mandi.

Deny menyimpan mayat kekasihnya itu tiga hari tiga malam di kamar mandi sehingga bau busuk mulai merebak dari rumahnya. Tetangga pun curiga dengan bau yang makin menyengat. Apalagi tingkah Deny beberapa hari terakhir jadi aneh.
 

Ika, seorang tetangga Deny, lantas masuk ke dalam rumah Deny karena penasaran. Ditemani keponakannya, dia langsung menuju sumber bau di kamar mandi. Di situlah dia menemukan sesosok mayat dalam keadaan hangus dan membusuk.

“Warga lalu melapor ke polisi,” kata Kanit Reskrim AKP Fhaidir Chan.
Deny pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari rumahnya. Hingga saat ini Polsek Percut Sei Tuan masih mendalami kasus ini.
“Dari tempat kejadian perkara kami amankan barang bukti handuk bekas terbakar di dalam kamar mandi, beberapa potong pakaian, dan botol berisi sisa-sisa minyak tanah,” ujar Fhaidir. (kd)


04 Juni 2013

Mengaku Kesepian Ditinggal Istri Bekerja, Eks TKI Perkosa Anak Kandung

Rabu, 29/05/2013 15:06 WIB


Adi Saputro - detikNews

Pontianak - Ja alias Ro (50), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Oleh sang istri, kelakuan bejat mantan TKI ini dilaporkan ke polisi.

"Ibunya melapor bersama korban. Setelah dilakukan visum, kami jemput pelakunya yang juga bapak kandung korban," kata Kapolsek Rasau Jaya, AKP Sri Haryanto, kepada detikcom, Rabu (29/5/2013).

Dari hasil visum, selaput dara korban telah robek. Korban yang masih duduk di kelas satu SMP ini mengaku dicabuli ayah kandungnya sebanyak 4 kali. Awalnya, pelaku hanya mencabuli korban. Tapi lama kelamaan, pelaku melakukan tindakan lebih jauh. Ia menyetebuhi korban.

"Pelaku berdalih tindakan bejat itu dilakukan karena kesepian ditinggal istri pergi bekerja di Kabupaten Ketapang, Kalbar selama sebulan," ungkap Sri.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah. Korban diancam jika memberitahukan ke orang lain. Namun korban akhirnya bercerita kepada ibunya karena sering sakit saat buang air kecil.

Setelah mendapat laporan, polisi langusng menciduk pelaku yang tercatat pernah bekerja di Malaysia ini. Polisi menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Karena korban masih di bawah umur," ujar Sri.

Untuk keamanan, saat ini pelaku dititipkan di ruang tahanan Polresta Pontianak. Sedangkan kasusnya tetap ditangani Polsek Rasau Jaya.

(try/try)

Bejat! Sofyan Gauli Putri Kandungnya Hingga Hamil



Senin, 03/06/2013 19:04 WIB


Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Pekanbaru - Perangai seorang bapak yang stau ini, Sofyan Dalimunte (49) sangat aneh dan biadab. Dia cemburu melihat putrinya pacaran. Lantas dia memaksa minta diladeni nafsu bejatnya.

Kini Sofyan mendekam dalam sel tahanan Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (3/6/2013). Kepada detikcom, tersangka menjelaskan kalau dirinya menyerahkan diri ke polisi atas desakan keluarganya dan masyarakat.

Dia bercerita, tega menghamili anak gadisnya inisia Y (19) karena dirasuki rasa cemburu. Ini karena dia selalu melihat putrinya sering dibawa cowoknya untuk berpacaran. Dari sanalah, dia punya niat ingin menggauli darah dagingnya sendiri yang lulus SMA tahun 2012 lalu.

"Saya cemburu, melihat anak saya suka berpacaran. Saya sayang sekali sama dia. Antara sayang dan cemburu menyatu, karena itu saya ingin menggaulinya," kata tersangka.

Perbuatan biadap itu dia lakukan sekitar Juli. 2012 lalu Pertama kali dia melakukan itu, saat putrinya lagi tidur pagi hari. Saat itu sang istri inisial A (45) lebih awal keluar rumah karena bekerja sebagai pekerja penyapu jalan di lingkup Pemkot Pekanbaru.

"Waktu itu anak saya tidur dikamar. Saya lihat tersingkap roknya. Habis itu saya buka. Dia sempat menolak, namun saya memaksanya. Tapi saya tidak melakukan pengancaman," kata bapak dari 5 orang anak ini.

Sejak itu, lanjut pekerja buruh bangunan ini ketagihan selalu minta dilayani. Dia tidak dapat menghitung berapa kali sudah perbuatan yang tak senonoh itu dia lakukan bersama anak kandungnya sendiri.

"Kadang kalau habis main, saya duduk di dapur. Kadang saya juga minta dibuatkan kopi kalau habis main," katanya tanpa ada ekspresi penyesalan di wajahnya.

Belakangan, sang putri mengaku kepada ibunya kalau dirinya berbadan dua. Saat itu usia kandungan sudah 4 bulan. Sang istripun marah besar dan terjadi cek-cok dalam rumah tangga.

"Tapi waktu itu istri dan anak saya tidak melapor ke polisi pertimbangan, saya juga tulang punggung untuk menghidupi anak-anak saya," kata pria asal Sumatera Utara itu.

Namun kandungan itu semakin membesar. Untuk menutupi kecurigaan warga sekitar di Jalan Batu Bata, Kel Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya itu, korban sempat balik ke kampung halaman neneknya di Sumatera Utara. Kandungannya saat itu sekitar 7 bulan. Menjelang akan melahirkan, korban kembali ke Pekanbaru. Dia pun akhirnya melahirkan pada 30 Mei 2013 lalu.

"Anak sekaligus cucu saya itu laki-laki. Lahir lewat operasi, namun beberapa jam kemudian meninggal dunia," kata Sofyan.

Kini anak tersangka inisial Y masih berada di RSUD Arifin Acmad Pekanbaru. Dia masih terbaring usai persalinan lewat operasi.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Gismadiningrat kepada detikcom mengatakan, bahwa tersangka dikenakan pasal pencabulan. "Ancamannya 5 tahun penjara," kata Gisma.

(cha/ndr)