30 Desember 2011

Baitul Muslimin Indonesia

PERNYATAAN SIKAP PENGURUS PUSAT BAITUL MUSLIMIN INDONESIA

TERHADAP TINDAK KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA TAHUN 2011

Bismillahirrahmanirrahim

Sadar akan hakikat Islam sebagai agama yang mengajarkan perdamaian, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW yang membawa misi Rahmatan lil ‘alamin, maka umat Islam berkewajiban membangun rasa persaudaraan kemanusiaan terhadap siapapun, tanpa kecuali.


Bahwa konsensus bangsa, berupa Ideologi Pancasila, Konstitusi UUD RI Tahun 1945, Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sistem sosial Bhinneka Tunggal Ika, sebagai dasar hidup bernegara dan bermasyarakat Indonesia, semakin terkoyak oleh berbagai aksi kerusuhan dan konflik sosial di berbagai wilayah Indonesia.

Bahwa insiden tindak kekerasan atas nama agama, telah berulang kali terjadi di negeri kita, khusus pada tahun 2011, antara lain adalahpenyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada tanggal 6 Februari 2011, pengrusakan gereja di Temanggung Jawa Tengah tanggal 8 Februari 2011, kasus diskriminatif Gereja Yasmin di Bogor, yang dibiarkan berlarut-larut, terakhir penyerangan terhadap jamaah Syiah di Desa Blu’uran, Karang Penang Sampang Madura (20-11-2011), dan di Dusun Nangkrenang Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura (29-12-2011). Ini adalah akibat adanya pembiaran, dan kelengahan pemerintah terhadap pelaku kekerasan. Pemerintah terbukti gagal melaksanakan konsitusi untuk menjamin kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, berdasarkan UUD 1945 pasal 28 E dan pasal 29.

Untuk itu, Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia menyampaikan pernyataan sikap akhir tahun 2011 sebagai berikut:

1. 1. Mengecam sekeras-kerasnya perilaku yang tidak mencerminkan Islam Rahmatan lil’alamin, yakni penyerangan yang dilakukan oleh kelompok agama/ormas garis keras yang dengan mudahnya melakukan tindakan tidak berprikemanusiaan, melanggar hukum dan HAM, menyebabkan kelompok agama/keyakinan lainnya berulang kali menjadi korbannya.

2. 2. Meminta Pemerintah agar benar-benar secara konkret memberi perlindungan bagi kehidupan segenap umat beragama tanpa kecuali. Bagaimanapun, segenap kelompok agama/keyakinan adalah warga negara Indonesia yang wajib dilindungi keselamatannya oleh negara.

3. 3. Kementerian Agama hendaknya meningkatkan pembinaan secara intensif dan berkeadilan bagi seluruh umat beragama, agar dapat hidup berdampingan tanpa konflik dan tindak kekerasan antara kelompok keyakinan yang satu dengan lainnya.

4. 4. Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk bersungguh-sungguh meningkatkan kepekaan dan kecepatan bertindak mengantisipasi terulangnya tindak kezaliman terhadap kelompok agama apapun, dan segera menyeret pelaku kekerasan untuk secepatnya di bawa ke pengadilan, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002.

5. 5. Meminta Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Daerah se-Indonesia, agar menumbuhkan dakwah Islam Rahmatan lil Alamin dalam pembinaan umat, pembinaan secara persuasif, dan menghindari lahirnya rasa kebencian antar sesama umat yang mengaku Muslim.

6.

6. 6. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Baitul Muslimin Indonesia di semua tingkatan, untuk berperan aktif dalam menjagaukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah, dengan mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi perbedaan.

Jakarta, 30 Desember 2011 M

04 Syafar 1433 H

PENGURUS PUSAT BAITUL MUSLIMIN INDONESIA

Masa Bakti 2010-2015

Ketua Umum Sekretaris Jenderal


dto dto

Prof. Dr. HAMKA HAQ, MA NURMANSYAH E. TANJUNG, SE




Tidak ada komentar:

Posting Komentar