07 Februari 2016

Pendekatan Pluralisme Hukum

PENDEKATAN PLURALISME HUKUM
Fikarwin Zuska
Antropologi FISIP USU

Abstrak
Makalah ini akan menjelaskan perkembangan pemikiran atau pendekatan pluralisme hukum (legal pluralism), perdebatan-perdebatan di seputarnya, serta tokoh-tokoh yang menonjol dalam bidang itu. Bahan yang digunakan untuk menyusun makalah ini berasal dari  beberapa sumber bacaan yang dapat diakses dan dinilai berkompeten menjelaskan topik pluralisme hukum beserta perkembangannya. Sumber-sumber bacaan itu secara tidak langsung akan disebut dalam makalah ini, baik sebagai kutipan, catatan kaki, ataupun daftar pustaka. 

Pluralisme hukum dalam antropologi hukum
Berdasarkan sumber-sumber bacaan yang dapat diakses dan difahami isinya, saya melihat bahwa pluralime hukum yang dibahas dalam Antropologi Hukum adalah pluralisme hukum sebagai salah satu hasil atau pencapaian dari proses perkembangan pemikiran dan kegiatan-kegiatan ilmiah ahli-ahli antropologi yang menjadikan hukum sebagai objek studinya. Pluralisme hukum, oleh karena itu, bukan hanya salah sebuah tema kajian (fenomena hukum) tetapi juga sebuah pendekatan yang mengejawantahkan di dalam dirinya aliran-aliran pemikiran teoritis dan metode-metode yang disesuaikan dengan konteks dan kepentingan. 
Ketika pertama kali hukum dijadikan objek studi oleh para ahli Antropologi, pemikiran teoritis yang menguasai mereka pada masa itu bukanlah pluralisme hukum melainkan teori-teori evolusionistik. Karakter utama teori evolusionistik adalah mengkonstruksikan perkembangan (evolusi) masyarakat di muka bumi―termasuk hukum yang terdapat di dalamnya―ke dalam skala evolusi universal, mulai dari tahap yang paling sederhana (awal) hingga   tahap yang paling kompleks. Benda-Beckmann (1989:69 ) menyebut sebagai contoh dari pekerjaan semacam itu, antara lain buku “Ancient Law’  (1861) dari Maine dan ”Das Mutterrecht” (1861) dari Bachofen. Saya melihat teori evolusi sosial universal dari Spencer mengenai hukum, seperti diuraikan Koentjaraningrat (1987:36), juga dapat digolongkan ke dalam kategori: pengkajian evolusi hukum ini.  Metodologi mereka saat itu, lanjut Beckmann, dikenal sebagai ‘armchair anthropology’. Armchair Anthropology berarti bekerja di balik meja tanpa fieldwork dan hanya memanfaatkan bahan-bahan dari bacaan-bacaan berupa laporan perjalanan para musafir, laporan para peneliti alam, penyiar agama nasrani, dan adminstrator kolonial (Benda-Beckmann 1989:69). Pembicaraan mengenai pluralisme hukum belum kelihatan atau, dengan lain perkataan, belum menjadi perhatian para ahli antropologi pengkaji hukum. 
Begitu juga ketika teori-teori evolusi mulai menurun pengaruhnya dan teori-teori fungsionalis serta struktural-fungsional mulai berkembang dalam antropologi, pembahasan mengenai pluralisme hukum belum sepenuhnya menarik perhatian para antropolog pengkaji hukum. Pengkajian hukum oleh para ahli antropologi pada masa ini (paroh pertama abad 20), sesuai dengan watak pendekatannya,  adalah menganalisis fungsi dari bagian-bagian suatu masyarakat tertentu di lapangan (fieldwork), termasuk hukum, terhadap keseluruhan masyarakat yang dipelajari. Perdebatan antara Bronislaw Malinowski dan Redcliffe-Brown tentang ada tidaknya hukum dalam masyarakat ‘primitif’, seperti sering diangkat Koentjaraningrat dalam beberapa tulisannya (1989; 1987), merefleksikan tema dan pendekatan yang berpengaruh masa itu. Tetapi  “Ambisi universalis dan evolusioner sebagian besar dikesampingkan…..  Sejarah menjauh dan studi perbandingan menjadi langka. Pembatasan yang lebih tegas tentang apakah hukum menjadi sangat penting ”, kata Beckmann (1993:5). Namun kerja lapangan  (fieldwork) menjadi syarat mutlak.
Menyusul kebutuhan akan definisi yang jelas tentang hukum serta fungsinya di dalam masyarakat, kegiatan akademik antropolog pengkaji hukum kian terfokus pada kasus sengketa dan proses-proses sengketa. Menurut Hoebel, sebagaimana dikutip Ihromi (1993:197), bahwa metode kasus sengketa merupakan metode paling tepat untuk mengungkapkan hukum yang memang ‘bekerja’ (hukum substantif) di dalam masyarakat, termasuk pada masyarakat yang tidak mengenal tulisan. Hukum, yang tidak lain adalah untuk membereskan gangguan di masyarakat, kata Hoebel, akan terungkap bila kasus-kasus sengketa dipelajari. Hukum bersemai dari sengketa-sengketa, berkembang berdasarkan sengketa-sengketa atau pada prospek mengenai timbulnya sengketa. Hukum bereksistensi supaya dapat mengendalikan perilaku, sehingga pertentangan-pertentangan kepentingan tidak tercetus menjadi konflik terbuka. Bahkan suatu prinsip hukum tidak bisa dikatakan berlaku dan bertahan apabila tidak pernah muncul sengketa, di mana prinsip tersebut akan teruji.  Bidang antropologi hukum, menurut Charlotte Seymour-Smith (1986:163), sangat erat kaitannya dengan teori-teori konflik dan filosofi konflik. 
Setelah pengkajian mengenai kasus sengketa dan penyelesaian sengketa berkurang, muncul kecenderungan baru di kalangan antropolog pengkaji hukum pada apa yang dinamakan pluralisme hukum. Benda-Beckmann (1993:6) menyebut kecenderungan ini muncul pada akhir 1960-an dan yang pada tahun 1970-an mendapat perhatian secara sistematik. Perhatian sistematik pada pluralisme hukum tidak hanya dalam bidang penyelesaian sengketa, melainkan juga di luar penyelesaian sengketa. Karya dari ahli antropologi hukum Amerika, Sally F. Moore, kata Benda-Beckmann (1993:7), sangat mengilhami perkembangan pengkajian pluralisme hukum di luar bidang sengketa tersebut.  

Teori Pluralisme Hukum
Uraian di atas hanyalah sekedar untuk menggarisbawahi bahwa ada banyak tema perhatian dan alur pemikiran teoritis yang mempengaruhi antropolog pengkaji hukum. Pengkajian mengenai pluralisme hukum, dan teori-teori yang berkembang di bawah payung pluralisme hukum,  hanya salah satu di antara hasil aktivitas ilmiah mereka.  Dan makalah ini akan mencoba memaparkan perkembangan dan kedalaman dari kajian tersebut hingga dewasa ini.  
Pandangan bahwa hukum di masyarkat tidaklah tunggal-melainkan plural- sudah lama terdapat dalam literatur. Tetapi pluralitas yang dimaksud lebih cenderung menunjuk pada adanya satu situasi khusus yang ‘pluralistik’ dikarenakan raja (pemegang kedaulatan), misalnya, bertitah atau grundnorm  mengakui adanya badan-badan hukum yang berbeda (different bodies of law) untuk kelompok-kelompok yang berbeda (etnik, agama, dll) di dalam suatu masyarakat sebagaimana halnya hukum adat (the customary law). Griffiths (1986a) menamai pluralisme hukum dalam pengertian seperti ini, weak legal pluralism (pluralisme hukum lemah). Pengertian ini, menurut Griffiths, dipengaruhi oleh ideologi legal centralism (sentralime hukum). Legal centralism, menurut Griffiths, merupakan warisan ideologis revolusi borjuis dan hegemoni liberal mengenai hakekat hukum dan tempatnya dalam kehidupan sosial. Menurut ideologi ini hukum adalah hukum negara dan harus merupakan hukum negara, seragam bagi semua orang, eksklusif dari semua hukum yang lain, dan dijalankan oleh seperangkat institusi-institusi negara. Tatanan-tatanan hukum yang lain, sejauh tatanan itu diakui oleh negara, maka tatanan hukum lain itu secara hirarkis harus merupakan subordinat dari hukum dan institusi-institusi negara. Menurut Griffiths ideologi sentralisme hukum inilah yang lama sekali menghambat pengembangan teori hukum deskriptif (a discriptive theory of law) dan juga observasi yang akurat (accurate observation) mengenai realitas hukum dalam kehidupan sosial. Lawyer dan ilmuan sosial, gara-gara ideologi ini, tidak mampu melihat realitas hukum negara modern yang sebenarnya. 
Sistem hukum negara modern, kata Griffiths, sebenarnya berupa kumpulan taksistematis dari bagian-bagian yang takkonsisten dan overlaping. Itulah sebabnya dengan didukung antara lain temuan penelitian Galanter bahwa hukum dalam masyarakat modern adalah plural ketimbang monolitik, Griffiths mengatakan sentralisme hukum adalah sebuah mitos, klaim dan ilusi. Walaupun selama ini ideologi sentralisme hukum sudah dijadikan batu fondasi bagi banyak teori sosial dan hukum, itu tidak lain karena keberhasilan ideologi itu menyamarkan ilusinya itu seolah-olah merupakan fakta. Padahal yang sebenar-benar fakta, lanjut Griffiths,  adalah pluralisme hukum. 
Pandangan pluralisme hukum dalam arti lemah, sperti tersebut di atas, mengakui pluralisme hukum sepanjang negara mengakuinya. Hukum-hukum mana saja yang dianggap ikut membentuk pluralitas hukum dalam masyarakat, menurut faham ini,  tergantung atau ditentukan keberadaannya oleh seberapa jauh negara mengakui keberadaan hukum-hukum lain selain dari hukum negara. Dan hukum-hukum lain itu, selanjutnya, harus tunduk kepada atau menjadi sub-ordinat dari hukum negara. Biasanya, kata Griffiths, pengakuan akan adanya hukum-hukum lain bagi kelompok tertentu di dalam suatu negara, seperti tersebut di atas, hanyalah sebuah teknik pemerintahan demi alasan-alasan pragmatis (Griffiths 1986a:5) .  
Berbeda dengan pluralisme hukum dalam arti lemah, pluralisme hukum dalam arti ‘kuat’ (strong legal pluralism), menurut Griffiths, menunjuk kepada situasi dimana tidak semua hukum merupakan hukum negara dan tidak juga semua hukum dilaksanakan oleh perangkat institusi-institusi hukum negara, sehingga dengan demikian hukum tidaklah sistematis dan juga tidaklah seragam. Jadi, sesuatu hukum menurut pandangan ini akan tetap sebagai hukum meski tidak mendapat pengakuan dari negara. Begitu pula dengan kedudukannya terhadap hukum negara. Pandangan‘strong’ ini, menurut hemat saya, membuat “hubungan  antara hukum-hukum non-negara (non-state or unofficial law) dengan hukum negara  menjadi tidak relevan. Hirarkis ataukah setara, berubah-ubah atau bahkan tak terkaitkah sama sekali, menurut hemat saya, adalah soal ‘nanti’ setelah keluar dari lapangan. 
Ahli antropologi hukum, menurut Griffiths, tidak sulit menerima faham pluralisme hukum dalam arti kuat (strong) atau empirik ini, karena mereka mendefinisikan hukum bukan menurut negara tetapi menurut otoritas atau institusi. Mereka dengan ringan saja dapat menggambarkan sebuah desa atau tribe sebagai sebuah social field yang memiliki hukum sendiri, berada dalam konteks negara dan hukumnya yang lebih besar.
Makalah ini berada dalam jalur pluralisme hukum dalam arti kedua, yaitu jalur ‘strong legal pluralism’. Jalur ini adalah jalur yang dapat membuka dan menggali serta memperkenalkan sebegitu banyaknya hukum atau jumlah hukum yang hidup di masyarakat sehingga hampir takterbatas jumlahnya. Jalur ini adalah jalur di mana teori-teori hukum  deskriptif bisa dibuat dan diperkembangkan secara empirik. Griffiths (1986a) mengungkapkan sejumlah teori yang ada di ‘jalur’ ini dan mengurutnya berdasarkan tingkat kecanggihannya. Dimulai dengan teori “legal level’ dari Pospisil, teori “corporations” dari Smith, teori “living law” dari Ehrlich, dan terakhir konsepsi “semi-autonomous social field” dari Moore. Tentu saja tidak ketinggalan komentar dan pendirian Griffiths sendiri selaku penulis artikel mengenai teori-teori yang dibahasnya. 
Pembahasan tentang pluralisme hukum setelah penerbitan artikel Griffiths (1986) tentu tidak henti-hentinya. Bermacam interpretsi tentang pluralisme hukum berkembang.  Hal ini pun, sejauh diketahui, akan dikemukakan dalam makalah ini. 
Legal Level dari Pospisil
Griffiths (1986a) mengatakan bahwa Pospisil  mengajukan teori “legal level” untuk menerangkan gejala pluralisme hukum yang terdapat dalam masyarakat. Hukum dalam masyarakat, menurut konsepsi Pospisil, itu adalah bertingkat-tingkat, sebangun dengan konsepsi dia tentang masyarakat sebagai suatu mosaik yang terpola, yang terbentuk dari sub-sub kelompok yang termasuk ke dalam tipe-tipe tertentu, dan yang biasanya terdefinisi (atau dapat didefinisikan) dengan baik, dengan keanggotaan, komposisi dan tingkat keinklusifan yang berbeda-beda. Tiap-tiap sub-kelompok itu sangat menggantungkan eksistensinya kepada sebuah sistem hukum milik kelompoknya sendiri yang mengatur perilaku anggota-anggotanya. 
Kemudian Pospisil menambahkan bahwa sistem-sistem hukum yang mewujudkan dirinya dalam struktur masyarakat itu, membentuk sebuah hirarki yang merefleksikan tingkat keinklusifan dari sub-sub kelompok yang saling terkait. Total dari sistem-sistem hukum milik sub-sub kelompok dari tipe dan keinklusifan yang sama itu disebut ‘legal level’. Sistem-sistem hukum itu dapat dipandang sebagai milik dari level-level hukum yang berbeda-beda, yang berlapisan satu di atas yang lain. Sistem dari kelompok yang lebih inklusif  akan berlaku bagi anggota-anggota semua sub-kelompok konstituennya. 
Griffiths melihat dalam apa yang dijelaskan Pospisil dengan teori ‘legal level’ ini terkandung perspektif ‘a whole-society’ yang dominan. Level-level hukum dikonsepsikan sebagai tatanan dari ‘self-regulating’ sub-sub kelompok yang merupakan balok-balok dari bangunan masyarakat. Tatanan hukum dianggap sama dan sebangun dengan struktur sosial, tetapi eksistensi empirik dari hukum kelompok itu tak bergantung pada pengakuan negara. Inilah, kata Griffiths, konsepsi Pospisil tentang pluralitas hukum dalam artian ‘strong'. 
Tetapi menurut Griffiths konsepsi ini terlalu dibatasi dan terlalu ideal untuk suatu realitas sosial yang pantas. Bagaimana orang bisa berurusan dengan hukum-hukum dari kelompok-kelompok yang bukan merupakan bagian dari penataan hirarkis dan tidak dapat ditempatkan pada sebuah ‘legal level” di masyarakat? - misalnya kelompok-kelompok seperti klub, gang, gereja dan lain-lain. Pospisil, dalam hal ini, tidak memberikan instrumen lain yang lebih akurat, kata Griffiths.
Selain itu, kelemahan konsepsi ‘legal level’ dari Pospisil, menurut Griffiths, adalah atas pengertiannya  mengenai hukum yang terpacak pada kelompok-kelompok spesifik dengan keanggotaan yang terdefinisi dengan baik; hukum tidak ‘float around’ dalam masyarakat manusia secara bebas. Hal ’terdefinisi dengan baik’ dan ‘spesifik’ ini mengesankan adanya keterjalinan struktural yang statis yang tidak bisa dibenarkan dalam teori deskriptif. Persoalannya bagaimana kalau kita tidak melihat kenyataan ‘terdefinisi dengan baik’ atau ‘spesifik’ seperti itu?. 
Teori pluralisme hukum lainnya datang dari M.G. Smith, yaitu teori ‘corporations’. Teori ini, menurut Griffiths, berangkat dari pertanyaan politik. Smith menganggap bahwa korporasi merupakan unit dasar dari struktur sosial dan merupakan lokus tindakan politik. Keanggotaan seseorang dalam suatu korporasi adalah sumber original dan fundamental dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban sosialnya. Korporasi, dengan demikian, menjadi ‘sociological framework of law’ di masyarakat. Dan karena dalam masyarakat ada banyak korporasi-korporasi, maka terjadilah apa yang dinamakan pluralisme hukum di masyarakat. 
Politik, menurut Smith, mengacu pada urusan publik; apapun kiranya urusan publik itu. Dan ‘organisasi politik’ mengatur urusan-urusan publik tersebut. Publik, kata Smith, adalah suatu kelompok yang dapat dianggap kekal dan abadi, dengan keanggotaan dan batas-batas yang sudah tertentu, mempunyai sebuah organisasi internal dan seperangkat relasi-relasi eksternal, suatu satuan dari urusan-urusan bersama yang eksklusif, serta mempunyai otonomi dan prosedur-prosedur yang cocok untuk mengaturnya. Kalau sejumlah kelompok dibentuk sedemikian rupa sehingga kontinuitasnya, identitas, otonomi, organisasi, dan urusan-urusan eksklusivnya tidak terganggu oleh keluar-masuknya anggota-anggota individualnya, maka kelompok-kelompok itu berarti telah mempunyai karakter publik. Ia, dengan demikian, dapat dikatakan sebagai kelompok korporasi, dan proses pemerintahan seperti yang  inheren dalam suatu publik, juga merupakan salah satu ciri dari semua korporasi-korporasi itu. Smith mengatakan hukum (law)  adalah ‘internal self-regulation by corporate groups of their public affairs’. Korporasi-korporasi memberikan kerangka hukum (framework of law) dan regulasi otoritatif bagi masyarakat yang terbentuk dari kelompok-kelompok korporasi itu. Hak-hak dan status hukum seorang individu diperoleh dari keanggotaannya di dalam beberapa kelompok korporat.
Pluralisme hukum yang dimaksudkan oleh Smith adalah sejalan dengan pluralitas-pluralitas aspek yang lain, seperti pluralisme kultural, sosial atau struktural.   Karena itu deskripsi tentang suatu situasi pluralisme hukum, menurut Smith terdiri dari deskripsi tentang berbagai kelompok korporat, deskripsi tentang aktivitas regulasi internalnya, dan deskripsi mengenai hubungan-hubungan eksternalnya dengan korporat yang lain. 
Grifiths selanjutnya memunculkan teori ‘living law’ yang berasal dari Ehrlich. Seperti dilukiskan oleh Griffith, kunci dari teori ‘living law’  ini  adalah distingsi antara rules for decision dan rules of conduct.  ‘Rule for decision’, kata Ehrlich ada dalam konsepsi hukum positivis: hukum didefinisikan dari sudut pandang petugas negara, seperti  misalnya: menurut aturan yang mana petugas negara itu musti memutus sengketa-sengketa hukum yang diajukan sebelumnya. Ehrlich menganggap bahwa konsepsi hukum seperti ini tidak bisa disebut ilmiah. Yang demikian ini  hanyalah sebuah bentuk publikasi yang lebih emphatik dari statuta-statuta. Sebaliknya, kata Ehrlich, bahwa konsepsi ilmiah tentang hukum haruslah berkaitan dengan rules of conduct. Untuk mencapai itu ada tiga elemen yang musti dikeluarkan dari konsep hukum. Pertama, bahwa hukum dicipta oleh negara, kedua,  hukum merupakan basis keputusan-keputusan dari pengadilan atau ‘tribunal’ lain; ketiga, hukum merupakan basis dari suatu keharusan/paksaan yang sah (legal compulsion) menyusul suatu keputusan pengadilan. Dan yang tetap dipertahankan dalam konsep hukum justru elemen keempat, ialah konsep hukum sebagai sebuah pengaturan (the law is an ordering). Ini ditemukan dalam asosiasi-asosiasi di manapun; ia menata dan menopang setiap asosiasi-asosiasi manusia. 
Ehrlich mendefinisikan asosiasi sosial  sebagai suatu pluralitas (kumpulan yang beranekaragam) dari manusia-manusia (a plurality of human beings) yang, dalam relasi-relasinya dengan yang lain, mengakui rules of conduct tertentu sebagai pembatas, dan sekurang-kurangnya secara umum, benar-benar mengatur tindakan mereka menurut rules of conduct itu.  "Thess rules are of various kinds, and have variuous names: rules of law, of morals, of religion, of ethical custom, of honor, of decorum, of tact, of etiquette, of fashion” (Griffiths 1986a:25). . 
Ehrlich selanjutnya menandaskan bahwa kita semua hidup dalam asosiasi-asosiasi yang terorganisir,  takberbilang, lebih atau kurang bersifat kompak, dan terkadang sangat longgar. Nasib kita dalam kehidupan, akan dikondisikan terutama sekali oleh pelbagai posisi yang dapat kita capai dalam asosiasi-asosiasi itu. Musti ada resiprositas pelayanan yang diberikan di sini. Mustahil asosiasi memberi sesuatu kecuali kalau anggotanya juga memberi. Jadi asosiasi sosial itu adalah sumber dari coercive power, sanksi, semua norma sosial,  dan hukum. Orang bertindak menurut hukum, adalah karena dipersyaratkan oleh relasi-relasi sosialnya. Norma hukum, dalam hal ini, tidak berbeda dengan norma sosial.  Negara bukan satu-satunya asosiasi yang melaksanakan kekerasan; ada sejumlah asosiasi yang takterbilang jumlahnya dalam masyarakat, melakukan hal serupa bahkan lebih kejam dari negara.
Akhirnya Ehrlich mengatakan bahwa hukum-hukum itu, walaupun tidak disebut dalam proposisi hukum,  akan tetapi ‘hukum-hukum’ itulah yang mendominasi kehidupan. Yang penting, konsepsi deskriptif hukum harus berkaitan dengan rules of conduct ketimbang rules for decision. Sebab actual use (fungsi aktual) dari rules itu lah yang lebih sentral peranannya terhadap hukum ketimbang rules yang terdapat dalam penyelesaian sengketa. Rules of conduct adalah sebuah aspek dari organisasi kehidupan sosial (asosiasi). Konsep kelompok sosial dan konsep rules of conduct tidak bisa dipisah satu sama lain. 
Penjelasan Ehrlich tentang living law ini, kata Griffiths, membuka lebih terang tabir kemajemukan hukum yang sebenarnya dalam masyarakat. Terlebih bila hukum itu diartikan sama dengan pengaturan. Maka dalam asosiasi-asosiasi, tempat semua kita hidup, akan ditemukan aturan-aturan yang takterbilang jumlahnya. Hukum negara, menjadi sangat tidak berarti, dalam jagat aturan-aturan yang digunakan secara aktual dalam kehidupan. 
Terakhir Grifiths mengangkat konsepsi ‘semi-autonomous social field’ dari Sally F. Moore. Moore, kata Griffiths, memulai diskusinya dengan pertanyaan mengenai bidang sosial yang cocok untuk penelitian mengenai hukum dan perubahan sosial dalam masyarakat kompleks. Termasuk juga menjadi pertanyaan utamnya adalah tentang gagasan kaum instrumentalis mengenai perubahan sosial yang cepat, yang katanya dapat dilakukan dengan cara-cara legislasi.  Apakah benar perubahan sosial yang cepat dapat dilakukan dengan cara-cara legislasi? 
Griffiths  mengutip langsung dari Moore pengertian Semi-autonomous social field berikut ini: 
Semi-autonomous Social Field ini didefinisikan dan batas-batasnya diidentifikasikan, bukan oleh organisasinya (mungkin sebuah kelompok korporasi, mungkin juga tidak) melainkan oleh suatu karakteristik prosesual (a processual characteristic), yaitu fakta bahwa ia dapat melahirkan aturan-aturan dan memaksa atau mendorong kepatuhan kepada aturan-aturan tersebut. Oleh karena itu sebuah arena di mana ada sejumlah kelompok-kelompok korporasi yang berkaitan satu sama lain, bisa saja merupakan sebuah Semi-autonomous Social Field. Namun masing-masing kelompok korporasi itu bisa juga merupakan sebuah Semi-autonomous Social Field tersenidri. Banyak bidang-bidang seperti itu yang mungkin bersambungan dengan yang lain dengan suatu cara seperti membentuk rantai yang kompleks, layaknya jaringan sosial individu-individu, yang bila dikaitkan satu sama lain, seperti sebuah rantai yang tak berkesudahan. Persambungan secara interdependen dari bidang-bidang sosial yang banyak dan berbeda-beda itu merupakan salah satu dari ciri-ciri dasar masyarakat kompleks. (Griffiths1986a:29-30).
Moore mengatakan bahwa Semi-autonomous Social Field itu ‘bisa melahirkan  aturan-aturan dan adat-istiadat dan simbol-simbol secara internal’, tetapi “it is also vulnerable to rules and decisions and other force emanating from the larger world by which it is surrounded (Griffiths 1986a:29). Ini berarti bahwa bidang sosial yang dimaksudkan Moore itu tidak lepas dari lingkungan sekitarnya, meskipun dia otonom; bahkan bidang sosial itu rentan (mudah terpengaruh) oleh dunia (yang lebih besar) yang mengitarinya. Namun seperti apa pengaruh-pengaruh kekuatan yang datang dari lingkungan sekitar, terhadap bidang sosial yang mempunyai kapasitas mencipta aturan-aturan itu, maka Moore memperlihatkan tumuannya pada industri garmen di New York dan pada masyarakat Chagga di Tanzania. Pada kedua bidang sosial itu Moore menemukan apa yang dinamainya  dengan ‘legal, illegal, and non-legal norms’ yang berlaku. 
Griffiths mengatakan bahwa ketika Moore mengaplikasikan konsep Semi-autonomous Social Field ini, Moore mempunyai ‘point sentral’, yaitu bahwa ‘legislasi eksternal tidak memiliki, dan tak dapat diharapkan untuk mempunyai akibat-akibat yang diharapkan nyata, justeru oleh karena semi-otonomi dari bidang sosial itulah yang harus beroperasi. Kenyataan bahwa ikatan-ikatan ‘mutual obligation’ (kewajiban berbalas-balasan) yang ada di dalam bidang sosial itu seringkali lebih kuat dari pada hukum eksternal (external law), dan dalam berbagai kasus ‘mutual obligation’ itu membelokkan operasi dari exsternal law. (Griffiths 1986a:30).  
Griffiths  melukiskan industri garmen yang dianalisis oleh Moore itu terdiri dari interkasi bermacam-macam person dan organisasi-organisasi (jobber, contractor, union, trade assosiation). Interaksi ini sampai tingkat tertentu diatur oleh the general law (hukum umum), sampai tingkat tertentu lainnya diatur oleh kontrak dan tatanan-tatanan yang serupa di antara para pihak, dan sebagian lagi diatur oleh adat-istiadat dan harapan-harapan yang tak tertulis. Industri ini ditandai oleh interdependensi yang sangat tinggi, dan jaringan obligasi mutual yang mengiringinya, dan itu selanjutnya diperkuat oleh sebuah sistem hadiah dan kemurahan hati yang luas serta oleh fakta bahwa para pihak cenderung untuk mengembangkan modal kerja yang penting  melalui pinjaman-pinjaman tanpa bunga dari yang lain-lain dalam industri yang sama. Pendeknya, relasi-relasi dalam bidang sosial itu adalah multiplex dan overlappings.  Penyimpangan-penyimpangan dari pola perilaku sebagaimana diharapkan oleh hukum negara adalah sesuatu yang sering terjadi, sistematis dan diatur oleh pola ekspektasi yang berlaku secara internal. 
Moore sendiri misalnya menyatakan :
  “….ada hal-hal yang merupakan tuntutan dari bisnis  ini (dalam kasus industri garmen -penulis), sehingga akan mustahil untuk mendapatkan keuntungan kecuali kalau syarat-syarat yang sangat rinci di dalam kontrak-kontrak (dokumen resmi yang dibuat dan disepakati secara tertulis oleh para pihak -penulis) tersebut secara teratur dapat dilanggar; …………sudah ada pengertian di antara wakil bisnis dari serikat pekerja dan kontraktor bahwa kontrak tidak akan dijalankan kata demi kata. …  (Moore 1993:156)
Sebagai balasan atas ‘kebaikan’ ini agen serikat pekerja mendapat banyak kemudahan dari pihak kontraktor. Mungkin padanya diberikan hadiah-hadiah ….. berkunjung di rumah sakit saat dia sakit…….. ‘menjaga hubungan baik agar dapat menjamin bahwa dia memperoleh bisnis (Moore 1993:156-157).
“Semua pemberian hadiah-hadiah dan tolong menolong itu dilakukan dalam bentuk persahabatan sukarela, ……….Tidak ada di antara kegiatan ini yang merupakan kewajiban yang secara yuridis dapat dipaksakan. Seseorang tidak dapat mengajukan orang lain ke pengadilan karena ia tidak memberikan hadiah-hadiah tersebut. Tetapi sanksi-sanksi hukum memang tidak diperlukan bila tersedia sanksi-sanksi luar hukum yang demikian kuat (Moore 1993:157). 
“….hak-hak yang diakui secara hukum dapat dipakai sebagai alat untuk membalas dalam hubungan-hubungan ini” (Moore 1993:160).
“Peraturan-peraturan hukum hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan kompleks ini.” (Moore 1993: 161).
“Sanksi terhadap orang-orang yang tidak ikut bermain menurut aturan-aturan-secara hukum, non-hukum, dan yang melanggar hukum-di dalam industri pakaian gaun merupakan kerugian secara ekonomis, hilangnya reputasi, hilangnya keinginan baik, dan tersisihnya dari jalur-jalur yang dapat menghasilkan uang. Kepatuhan untuk mengikuti permainan didorong oleh keinginan untuk tetap bertahan dalam bisnis ini dan mencari keuntungan. (Moore 1993: 161). 
Griffiths mencatat bahwa kontribusi Moore  terletak pada signifikasi analisisnya pada teori deskriptif pluralisme hukum. Moore menolak gagasan bahwa hanya negara yang dapat dianggap sebagai sumber dari ‘legal rules’. Bidang sosial apa saja pun penuh dengan bahan-bahan normatif. Oleh sebab itu, teori deskriptif pluralisme hukum adalah merupakan teori heterogenitas normatif yang ditimbulkan oleh fakta bahwa ruang sosial (social space) tidaklah hampa melainkan penuh dengan norma-norma; dan di samping itu juga merupakan teori tentang kompleksitas dari bekerjanya norma-norma yang dibawakan oleh heterogenitas seperti itu.  Teori ini, kata Grifiths,  menggambarkan perhatian pada aspek dinamis dari situasi pluralisme hukum. 
Di akhir artikelnya yang cukup panjang itu, dan setelah ia menyoroti kekuatan dan kelemahan dari masing-masing teori pluralisme hukum tersebut di atas,  Grifiths akhirnya membuat semacam kesimpulan di bawah sub-judul : What is ‘legal pluralism’?. Di sini Griffiths mengatakan bahwa pengertian pluralisme hukum terkait dengan adanya kenyataan empiris (bukan normatif) bahwa terdapat lebih dari satu hukum (law)  di dalam satu bidang yang dideskripsikan.  
Pluralisme hukum adalah atribut dari sebuah bidang sosial dan bukan atribut dari hukum (law) atau dari ‘sistem hukum’ (legal system). Teori deskriptif pluralisme hukum berurusan dengan fakta bahwa di dalam bidang apasaja, yaitu bidang-bidang yang memang sudah terberikan (given), hukum dari pelbagai sumber (hukum) bisa beroperasi di dalamnya. Law (hukum) adalah ‘the self-regulation of a semi-autonomous social field’. 

Perkembangan Lanjut Teori Pluralisme Hukum
Franz von Benda-Beckmann dan Keebet von Benda-Beckmann, pasangan suami-istri yang terkenal sebagai ahli antropologi hukum, mempunyai perhatian sangat besar pada pluralisme hukum. Di dalam amatan mereka, bahwa diskusi-diskusi mengenai pluralisme hukum  akhir-akhir ini bukan lagi hanya berpusat pada ‘the coexistence of official national law and non-state traditional and religious legal orders at national and sub-state levels’ saja. Dengan semakin meningkatnya kepentingan hukum dan politik dari konvensi-konvensi dan hukum internasional, terutama isu-isu HAM dan hak-hak orang asli, kata mereka, membuat para sarjana harus memperluas perspektif mereka pada ‘transnational dimensions of legal pluralism’ (F & K. Benda-Beckmann 2000:17). 
Ada perubahan terutama pada tekanan yang diberikan dalam pembahasan mengenai pluralisme hukum pada beberapa dekade terakhir, di mana perbincangan tidak hanya tertuju pada pluralisme hukum seperti terefleksi dalam konsepsi ‘semi-autonomous social field’ dari Moore , tetapi juga kebanyakan tertuju pada kompleksitas dari hukum-hukum (normatif) yang ada dan bermain di dalam suatu bidang sosial-politik tertentu. Sebagai contoh  dapat dilihat dalam karya Benda-Bechmann (2001) di mana tekanan sorotannya adalah lebih besar pada kompleksitas normatif, sekalipun tidak melupakan kompleksitas masyarakat seperti dipersepsikan oleh Moore. Dari terminologi-terminologi yang begitu banyak dan digunakan oleh Benda-Beckmann untuk mengidentifikasi hukum-hukum normatif kecenderungan tersebut segera kelihatan: misalnya ada hukum adat, hukum agama, hukum negara, hukum tak bernama (unnamed law), hukum trans-nasional, hukum internasional, hukum lokal, folk law, lawyer law, hybrid law dan seterusnya. 
Hal serupa malahan paling jelas dalam tulisan yang dikeluarkan oleh Max Planck Institute for Social Anthropology. Max Planck Institute for Social Anthropology , dalam sebuah risalahnya mengatakan riset antropologi hukum tidak lagi terbatas pada ‘former colonial state’, tetapi juga dilakukan pada ‘industrialized states’. Khususnya pada sepuluh tahun terakhir, refleksi-refleksi teoritis dan riset-riset empiris mengenai hukum meluas ke ‘trans-national and international law and other aspects of globalisation ’.  Digambarkan bahwa ‘Legal Pluralism in the 21st Century’ seperti berikut: 
“sistem-sistem hukum kontemporer banyak mengandung regulasi-regulasi yang paralel dan sering bertentangan satu sama lain, tentang organisasi sosial, ekonomi dan politik berdasarkan tipe-tipe legitimasi yang berbeda. Tipe kompleksitas hukum ini secara singkat-menyeluruh dirancang dengan istilah pluralisme hukum, sebuah konsep yang sensitif menggambarkan perhatian pada fakta bahwa di dalam ruang sosial-politik (socio-political space) hadir-bersama lebih dari satu sistem atau institusi hukum. Di level ‘rules’ dan ‘principles’, pluralisme ini sering dipadankan dengan ‘plurality of socio-political institutions’,  misalnya peradilan-peradilan dan institusi-institusi pengelolaan sengketa yang memperoleh legitimasi dari framework-framework hukum berbeda, yang masing-masing menerjemahkan dan menerapkan aturan-aturan hukum berbeda. Konstelasi-konstelasi pluralisme hukum (constellations of legal pluralism) yang paling  jelas terdapat dalam koloni-koloni zaman dulu di mana hukum negara, tribal atau hukum adat desa hadir berdampingan, sementara hukum agama (islam, kristen, hindu dan yahudi) juga sering memainkan suatu peran penting”.
Konstelasi pluralisme hukum serupa, menurut lembaga Max Planck ini, juga terjadi ketika kemudian ilmuan dan politisi negara-negara bekas koloni dulu itu berusaha mewujudkan ‘a homogenous, dominant state legal system’, tetapi dalam kenyataannya pada saat bersamaan ‘non-state legal systems’ pun rupanya tidak hilang.  Tatanan-tatanan hukum  agama dan tradisional itu malahan mengalami ‘revitalisasi’ dan menyaingi klaim atas otoritas politik negara, bahkan di banyak bagian dunia, hak-hak ekonomi masih berdasar atas hukum tradisonal dan agama. Proses-proses interpenetrasi itu menyebabkan timbulnya ‘new legal forms’  di mana elemen-elemen tertentu dari tatanan hukum lama diperluas (merged). Aspek kompleksitas lainnya disebabkan banyaknya aktor dan institusi terlibat dalam interpretasi dan aplikasi  dari aturan-aturan hukum yang berbeda itu, sehingga terjadi suatu transformasi, seperti, dari ‘people’s law’ ke ‘lawyer’s law’ atau sebaliknya. Dikatakan, bahwa kadang-kadang bentuk-bentuk hukum yang ditransformasikan dan yang diperluas tadi menjadi sesuatu yang independen seperti suatu ‘islands of unnamed law’. 
Selain itu, hukum negara itu sendiri juga terbuka bagi pluralitas, semisal terhadap hukum internasional dan hukum trans-nasional dari PBB, GATT, WTO dan lain-lain. Hukum-hukum ini tidak hanya mengatur relasi internasional tetapi juga berpengaruh langsung pada relasi-relasi ekonomi dan sosial dalam setting-setting kecil di negara-negara bangsa (nation-state) tersebut. 
Di negara industri pun “legal landscapes” menjadi lebih kompleks dari sebelumnya karena terjadi intensifikasi, kecepatan dan persebaran relasi-relasi dan interaksi politik dan ekonomi, terutama pada periode globalisasi. Migrasi  orang-orang dari luar negeri yang membawa tipe-tipe hukum berbeda (hukum-hukum nasional, agama, dan juga adat) yang masuk ke negara industri meningkat jumlahnya. Mereka, di komunitas migran, mencipta ulang (recreated) dan memodelkan kembali (remodelled) hukum mereka di lingkungan yang baru. Sampai tingkat tertentu, variasi-variasi hukum lokal dan mekanisme-mekanisme lokal dalam pemberian sanksi pun diciptakannya meski pada saat yang sama terjadi tarik-menarik baik dari dalam maupun dari luar. Bentuk-bentuk hukum ini tidak hanya mempengaruhi hubungan internal para migran sendiri, tetapi juga masyarakat nasional yang lebih luas ikut terpengaruh: dalam hubungan perburuhan, kesejahteraan sosial, hubungan keluarga dalam kasus perkawinan campuran, pendidikan dan lain-lain. 
Pluralitas hukum seperti tersebut di atas, menurut lembaga Max Planck, terjadi karena tiga proses yang saling terkait. (Dari sini kita bisa dengan jelas melihat bahwa pluralisme hukum itu tak terbatas pada apa yang direfleksikan dalam bidang sosial semi-otonomi saja. Bahkan dari tiga proses yang disebut, hanya satu yang terkait langsung dengan bidang sosial semi-otonomi). Ketiga proses terkait itu yaitu: Pertama, banyak bidang sosial menciptakan perangkat norma dan mekanisme pemberian sanksi sendiri, yang dari perspektif antropologi bisa dikatakan sebagai hukum (legal). Bidang-bidang sosial tersebut dan struktur normatifnya secara tipikal tidak sepenuhnya independen dari sistem hukum negara melainkan terkait dengan sistem hukum negara itu dalam tingkat semi-otonomi yang berbeda-beda. Sebaliknya, implementasi hukum negara biasanya difilter melalui bidang-bidang sosial itu. 
Kedua, meningkatnya kegiatan-kegiatan global dan trans-nasional serta koneksi-koneksi sosial lainnya merupakan sumber penting pluralisme hukum, karena mereka menstimulasi masuknya hukum asing maupun trans-nasional ke dalam suatu negara.
Ketiga, perubahan-perubahan politik yang menonjol sering bergandeng dengan perubahan-perubahan fundamental sistem hukum negara, misalnya pada saat revolusi, kolonisasi atau de-kolonisasi atau, contoh yang paling anyar, transisi dari tatanan sosialist ke post sosialist. Biasanya pemerintahan baru mencoba mengurangi banyak hal dari struktur hukum yang telah ada dan menggantikannya dengan tatanan hukum yang baru. Akan tetapi, rejim hukum lama terus mendesakkan pengaruhnya sehingga secara efektif menimbulkan situasi pluralisme hukum. 
Apa yang dilakukan oleh pasangan suami-istri Benda-Bechmann dan Max Planc Institute di atas sangat selaras dengan apa yang diharapkan oleh Moore untuk mempertajam analisis. Moore (2001:11) mengatakan pluralisme hukum tidak cukup hanya didefinisikan dengan ‘the whole aggregate of governmental and non-governmental norms of social control, without any distinctions drawn as to their source”. Baik karena alasan analisis maupun kebijakan, lanjut Moore, distingsi-distingsi untuk mengidentifikasi asal dari aturan-aturan dan kontrol-kontrol itu harus dibuat. Usul ini tentu sangat mendasar karena debat di seputar pluralisme hukum dewasa ini, kata Moore, bukan lagi hanya di seputar istilah, tetapi sering kali merupakan debat mengenai ‘the state of the state today’; debat yang mempertanyakan di mana sebenarnya power itu berada.  Diskursus mengenai topik-topik ini bercampur dengan perdebatan-perdebatan mengenai transformasi negara akibat ‘the empowerment of sub-national collective entities, through transnational phenomena, and globalism’. Oleh sebab itu, ‘pluralisme’ dewasa ini bisa mengacu pada (1) cara negara mengakui bidang-bidang sosial yang beragam di masyarakat dan cara negara merepresentasikan dirinya terhadap bidang-bidang sosial tersebut secara ideologis maupun secara organisatoris; (2) keragaman internal administrasi negara, arah perjuangan yang jamak dari sub-bagian-sub-bagiannya, serta persaingan untuk mendapatkan otoritas hukum; (3) Cara-cara dari negara itu sendiri berkompetisi dengan negara lain dalam arena yang lebih besar dan dengan negara-negara di arena yang lebih besar lagi; (4) cara di mana negara berang (secara internal atau eksternal) kepada LSM, bidang sosial semi otonom yang melahirkan sendiri norma-norma hukum (non legal) yang kepadanya mereka bisa patuh atau memaksa kepatuhan; (5) cara bagaimana hukum bisa bergantung pada kolaborasi bidang-bidang sosial non-negara untuk pelaksanaannya; dan seterusnya.  

Puluralisme Hukum dan Tindakan Sosial
Sally F. Moore, melalui ‘semi-autonomous social field’, berhasil membawa kita melihat pluralisme hukum secara empiris. Moore, menurut hemat saya, tidak hanya berkonsentrasi untuk menjawab apa yang secara normatif orang harus lakukan, tetapi juga melihat orang-orang menciptakan norma-norma taktertulis untuk dilaksanakan di antara mereka jika mereka tidak mau ‘rugi’  sesuai dengan kepentingannya di dalam suatu bidang sosial tertentu. Pluralisme hukum, menurut konsepsi Moore, tercipta melalui proses-proses seperti itu. Moore mengatakan:
 “…Suatu pengkajian yang dilakukan terhadap bidang-bidang sosial yang semi-otonom, memberi kesan yang kuat bagaimana berbagai proses yang memungkinkan aturan-aturan yang timbul dari dalam menjadi efektif, juga seringkali merupakan kekuatan-kekuatan yang menentukan cara tunduk atau sebaliknya tidak tunduk kepada aturan–aturan hukum yang dibuat oleh negara” (Moore 1993:152). 
Sedikit berbeda dari Moore, jika dibandingkan dengan Benda-Beckmann, terutama bila dilihat dari beberapa karya terakhirnya, maka pakar yang disebut terakhir ini meneruskan perbincangan Moore hingga meliputi persoalan-persoalan berdimensi sangat luas, globalisasi. Perubahan-perubahan yang terjadi di tataran empiris sebagai dampak proses globalisasi, direkam dan didalami dengan mengakji proses-proses mikro  aksi dan interaksi hukum (Griffiths 1986b) dalam suatu bidang-sosial semi-otonom.
Meskipun Benda-Beckmann (1993:11), memperlakukan hukum sebagai “bagian dari data empiris yang seharusnya dikaji  oleh para ahli antropologi hukum (ibid)”, Benda-Beckmann berpendirian bahwa:
 “Penelitian antropologi hukum berhubungan dengan semua hukum yang relevan bagi masalah penelitian khusus yang dikaji. Dalam mengkaji hukum dalam masyarakat, antar hubungan serta interdependensi berbagai bentuk normatif serta lembaga-lembaga, serta hubungan-hubungannya dengan perilaku manusialah yang merupakan tema pusat dalam penelitian antropologi hukum” 
“Masalah penelitian khusus yang dikaji”, kata Benda-Beckmann, dan “bidang sosial semi-otonom”, kata Moore, menurut hemat saya adalah sama-sama peka terhadap pluralisme hukum. 













DAFTAR BACAAN


  • Ahmed, Akbar S. & Shore, Cris N., “Introduction: Is Anthropology Relevant to the Contemporary World?, dalam Akbar S. Ahmed dan Cris N. Shore (ed), The Future of Anthropology, Its Relevance to the Contemporary World (London & Atlantic Highlands: Athlone 1995) hal. 12-45. 
  • Benda-Beckmann F. von & Benda-Bechmann, Keebet von,  “Jaminan Sosial, Sumber Daya Alam dan Kompleksitas Hukum”, dalam Franz von Benda-Bechmann, Keebet von Benda-Bechmann, & Juliette Koning (editor), Sumber Daya Alam dan Jaminan Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hal.: 28-31. 
  • Benda-Beckmann F. von & Benda-Beckmann, Keebet Von., “The Law of Thing: Legalization and De-legalization in Relationship Between The First and The Third World”, dalam E.K.M. Masinambow, ed, Hukum dan Kemajemukan Budaya: Sumbangan Karangan Untuk Menyambut Hari Ulang Tahun ke-70 Prof. Dr. T.O. Ihromi (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 2000), hal.: 17-31. 
  • Cheater, Angela, ‘Power in the Postmodern Era’, dalam Angela Cheater (ed), The Anthropology of Power: Empowerment and Disempowerment in Changing Structures (London and New York: Routledge  1999) hal.:1-12. 
  • Contreau, Sandra J., “Pengelolaan Limbah Padat di Negara Berkembang”, dalam Thomas B. Outerbridge, penyunting, Limbah Padat di Indonesia: Masalah Atau Sumber Daya? (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 1991), hal.: 3-12.
  • Griffiths, John , “What is Legal Pluralism?”, (Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, Number 24/1986), hal.: 1-55.
  • Griffiths, John., ‘Recent Anthropology of Law in the Netherland and its Historical Background’ dalam Keebet von Benda-Beckmann & Fons Strijbosch (ed), Anthropology of Law in The Netherlands (Dordrecht-Holland/Cinnaminson- USA: Foris Publications, 1986) hal. 11-66. 
  • Ihromi, T.O., “Beberapa Catatan Mengenai Perkembangan Antropologi Hukum Sebagai Disiplin Akademik di Indonesia” (Antropologi Indonesia No.47, Th.XIII Agustus-September  1989), hal.:7-25). 
  • Inda, Jonathan Xavier & Rosaldo, Renato, ‘Introduction to Aworld in Motion’, dalam Jonathan Xavier Inda & Renato Rosaldo (ed) The Anthropology of Globalization (Melden, Massachusetts, Oxford: Blackwell Publisher 2002) hal: 1-36.
  • Koentjaraningrat, “Antropologi Hukum” (Antropologi Indonesia No.47, Th.XIII Agustus-September  1989), hal.:26-34. 
  • Max Planck Institute for Social Anthropology, “Research Programe”,  http://www.eth.mpg.de/research/legal/recearchprograme.htm#towards. 
  • Moore, Sally Falk, “Certainties Undone: fifty turbulent years of legal anthropology, 1949-1999” The Journal of Anthropological Institute 7 (2001):95-116, To be published also in Transnational legal Processes, edited bay Michael Likosky, Buterworth. Terdapat pada http://www.sos-net.eu.org/red&s/dhdi/amis/sally.pdf   
  • Moore, Sally Falk, “Hukum dan Perubahan Sosial: Bidang Sosial Semi-Otonom Sebagai Suatu Topik Studi Yang Tepat”, dalam T.O. Ihromi (penyunting) Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 1993), hal.: 148-193. 
  • Moore, Sally Falk., The international production of authoritative knowledge: The case of drought-sticken West Africa (Ethnography vol 2(2) 2001) 161-189.
  • Patton, Paul, ‘Michel Foucault’, dalam Diane J.Austin-Bross,ed, Creating Culture (Sydney, London, Boston: Allen & Unwin 1987) hal: 226-242.
  • Seymour-Smith, Charlotte., Macmillan Dictionary of Anthropology (London and Basingstoke: The Macmillan Press Ltd. 1986). 
  • Sicular, Daniel T., “Kekuasaan dan Praktik Dalam Sistem Pemulungan di Bandung, Jawa Barat”, dalam Thomas B. Outerbridge, penyunting, Limbah Padat di Indonesia: Masalah Atau Sumber Daya? (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 1991), hal.: 35-65.
  • Sicular, Daniel T., “Pengelolaan Limbah Padat di Indonesia” dalam Thomas B. Outerbridge, penyunting, Limbah Padat di Indonesia: Masalah Atau Sumber Daya? (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 1991), hal.: 13- 34.
  • Vayda, Andrew P., “Actions, Variations, and Change: The Emerging Anti-Essentialist View in Anthropology”, dalam Robert Borofsky,ed, Assessing Cultural Anthropology (Newyork: McGraw-Hill,Inc 1994) hal.:320-330.
  • Vayda, Andrew P., Methods and Explanations in the Study of Human Actions and their Environmental Effects (Jakarta: CIFOR dan WWF 1996).
  • Vayda, Andrew P., Progressive Contextualization: Methods for Research in Human Ecology, (Human Ecology Vol.11.No.3) 265-281).








25 Oktober 2015

PEMBANGUNAN KESEHATAN·
(Kasus MCK di Sebuah Desa)

Fikarwin Zuska
(Departemen Antroplogi Sosial, FISIP-USU Medan)

Saya sebut saja namanya desa Kenangan, karena desa ini memang cukup berkesan buat saya. Saya banyak belajar mengenai proses pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah, justeru dari desa ini. Desa ini terletak di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kurang lebih 1 tahun lamanya saya dan kawan-kawan melakukan penelitian di desa itu. Penelitian yang dilakukan saat itu bermula dengan penelitian yang diorganisir oleh LIPI, yang kebetulan melibatkan saya sebagai peneliti lapangan, dalam rangka FHN (Family Health and Nutrition). Kemudian, setelah berselang 2 tahun, saya dan kawan-kawan hadir lagi di desa tersebut dengan agenda penelitian aksi mengenai kesehatan reproduksi. Penelitian terakhir ini diketuai oleh saya sendiri, di bawah skema Singarimbun Research Award PPK Universitas Gajah Mada, dengan dana berasal dari Ford Foundation tahun 1999.
            Tulisan ini tidak berkaitan dengan kedua peneltian di atas. Tulisan ini dibuat atas catatan-catatan yang boleh dibilang hanya merupakan by product dari kedua penelitian dimaksud. Banyak hal tentang desa Kenangan yang sekarang mungkin sudah berubah, dan itu tentu luput dari perhatian saya. Begitu juga dengan kelengkapan datanya, tentu saja sudah banyak yang hilang. Maklum cerita yang dinukilkan di sini sudah berlangsung sekitar 14 tahun yang lalu. Namun substansi yang ingin saya sampaikan, sejauh penglihatan saya terhadap pelaksanaan pembangunan selama ini, tampaknya tidak berubah. Intinya, pemerintah masih sangat dominan dalam menentukan proses pembangunan. Ungkapan seperti ‘pembangunan berbasis masyarakat’, itu masih sekedar jargon. ‘Perencanaan pembangunan mulai dari bawah’, yang diwujudkan misalnya melalui “Musrenbang Desa” (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa), itu pun masih sekedar formalitas. Sekedar memenuhi prosedur dan tata-urut pentahapan suatu perencanaan pembangunan, sembari melengkapi kelengkapan administratif yang dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan. Ruh dan semangat pelaksanaannya masih tetap ‘top-down planning’ dan ‘project oriented’.

Projek MCK
            Projek MCK yang akan saya ceritakan ini hanyalah contoh, betapa masyarakat desa tidak tahu apa yang direncanakan pemerintah untuk mereka. Kepala Desa saja terkaget-kaget ketika pada suatu sore, saat ia duduk-duduk di warung kopi sepulang dari kebun mengambil nira, seorang ibu aparat Kabupaten Tapsel menghampirinya. Sang ibu memberitahu bahwa bersama dengan kedatangannya ke desa itu, saat itu, ada kiriman yang ia bawa berupa 5 (lima) paket MCK, masing-masing paket terdiri atas: 1 buah kloset jongkok, 2 keping papan, 100 batang bata, 1 zak semen, 2 lembar seng, dan uang Rp 20.000,-. Paket ini merupakan bagian awal dari projek MCK (baca: pilot project) yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan ―ditangani oleh Dinas Kesehatan, khususnya Bidang Kesehatan Lingkungan―  untuk maksud dan tujuan mengubah, mengganti dan sekaligus menyehatkan lingkungan fisik desa-desa yang selama ini masih menggunakan MCK-Umum tradisional. Sang ibu yang ternyata pegawai Dinas Kesehatan Tapsel itu, ingin menyerah-terimakan paket tersebut kepada Kepala Desa sore itu juga, sembari menyodorkan selembar kertas tanda terima barang untuk ditanda tangani dan distempel.
            Saya ―dengan dua orang teman saya― melihat Kepala Desa Kenangan menolak alias tidak berkenan menerima kiriman paket yang masih berada dalam truk engkel yang mengangkutnya. Berkali-kali pak Kades itu saya dengar mengatakan ‘tidak’ dalam Bahasa Sipirok kepada Ibu, yang untuk mudahnya saya sebut saja Ibu Indah. Ibu Indah pun tampak risau dan gelisah atas penolakan itu. Dia khawatir akan dimarahi atasan kalau tidak berhasil menyerahkan paket yang dia bawa, sementara saat itu  hari sudah semakin gelap. Azan Maghrib sudah dekat. Ia masih harus kembali ke rumahnya di Padang Sidimpuan. Cukup jauh dari desa Kenangan ini.
            Dalam tatapan saya, Pak Kades cukup keras hatinya untuk ditaklukkan walau oleh keluh seorang ibu yang sudah nyaris menangis. Saya melihat Pak Kades malahan pergi meninggalkan warung. Ia bergerak menuju ke arah rumahnya. Ia bermaksud pulang, tampaknya. Saya melihat Ibu Indah kecewa, tetapi tidak mau menyerah. Ibu Idah mengikuti dari belakang.
            Melihat adegan tersebut saya dan teman saya, seorang ibu juga, bermaksud untuk membantu. Kami ikuti mereka sampai ke rumah Pak Kades. Dalam hati, kami berharap Pak Kades akan lunak hatinya. Ternyata memang benar. Sesampainya di rumah, kami pun mencoba ‘nimbrung’, membujuk Pak Kades agar beliau mau menerimakan saja dan menerakan tanda tangannya di surat tanda terima yang dipegangi Ibu Indah sedari tadi. Kami hanya bilang, dengan sangat hati-hati, dan tentu saja dengan berkat kedekatan hubungan kami dengan beliau, bahwa Ibu Idah hanyalah seorang bawahan yang diperintah atasannya. “Sebagai seorang Ibu”, kata saya kepada Pak Kades, “ia sedang ditunggu oleh anak dan suaminya di rumah. Malam hari begini belum bergerak pulang ke Sidimpuan? Apa yang terjadi nanti? Besok, mungkin akan kena marah atasan lagi, kalau tugasnya tidak selesai malam ini!”. Singkat cerita, Pak Kades berkenan menerima, Ibu Indah pun lega, dan ia pulang membawa senyum.
            Diam-diam saya berfikir dan ingin bertanya kepada Pak Kades. Apa sesungguhnya alasan Pak Kades menolak projek MCK itu? Ketika hal itu saya tanyakan, jawaban yang pertama keluar dari Pak Kases adalah sebuah pertanyaan bernada gugatan:
“Apa yang salah dengan pancur (MCK Umum Tradisional) kita ini?  Apa yang kurang? Jenderal pun ada dari desa ini! Pejabat pun ada dari sini!”, tantang Pak Kades.
“Tidak perlu diubah, tidak perlu diganti.  Tidak ada masalah apa-apa sebenarnya dengan pancur. Dibilang tidak bersih, tidak sehat? Apanya yang tidak bersih? Apanya yang tidak sehat?”, tantang Pak Kades berapi-api.
“Di situ air mengalir terus-menerus. Siang malam air mengalir. Dari mana datangnya tidak sehat?”
“Orang-orang pemerintah ini sering kali buat-buat pekerjaan yang akhirnya membikin saya susah dengan warga saya”, terang Pak Kades sambil menyebut contoh-contoh projek yang sia-sia saja di desanya.    
            “Padahal”, terangnya, “warga desa ini kerabat saya semua”.
            Rupanya alasan kebersihan dan kesehatan telah diajukan oleh Ibu Indah sebagai alasan Dinas Kesehatan meluncurkan projek MCK ini. Dinas Kesehatan menilai bahwa pancur, sebagai MCK-Umum, rentan menularkan penyakit. Satu orang terkena penyakti tertentu, akan mudah menular ke orang lainnya. Selain itu, sarana umum macam itu juga cenderung tidak bersih. Sebagai tempat umum, tidak ada satu orang yang bertanggung jawab untuk membersihkannya. Dalam keadaan yang kotor seperti itu, bibit penyakit akan mudah muncul dan menyebar. Oleh sebab itu, untuk meminimalisir kemungkinan tersebut, Dinas Kesehatan meluncurkan program MCK yang bersifat pribadi (private). Masing-masing rumah memiliki MCK sendiri, seperti biasanya pola kehidupan orang-menengah-atas di kota besar, agar penyakit menular via MCK-Umum tidak pernah lagi terjadi.
            Keberatan Kepala Desa yang berikutnya bersifat teknis dan kontekstual. Keberatan ini diutarakannya dengan gaya seperti berikut:
“Caba kalian lihat rumah-rumah di desa ini. Semuanya panggung. Bagaimana mau bikin MCK dalam rumah? Di luar tidak ada tanah kosong! Jadi, secara teknis tidak bisa. Susah membuat WC dalam rumah!”, tegas Pak Kades yang ternyata semasa lajang pernah bekerja menjadi tukang bangunan hingga ke Aceh Tengah.
“Lagi pula”, terang Pak Kades dengan nada agak berbisik, “orang di sini malu kalau saat buang air ada bunyi-bunyi yang didengar anggota keluarga dari dalam WC.Itu sumbang. Malu. Gak enak didengar”, tegas beliau.  

Tacit Knowledge: Orang Sakit dan Jompo
            Apa yang diterangkan Pak Kades sebagai keberatannya atas projek MCK ini, mendorong saya untuk mencari lebih banyak lagi informasi. Suatu siang, setelah beberapa hari berselang, saya dengan sengaja bertanya kepada seorang remaja Desa Kenangan. Namanya, saya sebut saja Farhan. Ia anak seorang kepala sekolah. Bapaknya memimpin sebuah SMA Negeri yang agak jauh letaknya dari desa ini. Rumah mereka, dapat dikatakan, model baru. Terbuat dari beton, dan merapat ke tanah (depok). Secara fisik nampak masih sangat baru. Dugaan saya, rumah pak Kepsek itu pasti ada WC di dalam rumahnya. Tetapi saya tidak tahu sumber airnya. Sepengetahuan saya, sumber air hanya ada 2 selain pancur. Yang satu berupa Bak Besar di tengah-tengah desa. Airnya bersumber dari bukit sekitar. Air ini terutama sekali digunakan untuk minum. Orang datang ambil air dengan ember, untuk keperluan di rumah: minum, masak, cuci piring dan lain-lain. Sesekali, anak kecil, dimandikan ibunya di dekat bak penampungan air bersih ini.
            Sumber air lainnya berupa pancuran yang dulu pernah sangat utama kegunaannya sebelum bak besar di tengah desa dibangun. Airnya, menurut amatan saya bagus. Bening dan lancar mengalir. Rumah-rumah sekitarnya, masih lebih sering menggunakan pancuran ini ketimbang bak besar yang dibangun dengan dana Bantuan Pembangunan Desa (Bandes) itu.
            Kepada Farhan saya tanya sumber air di rumahnya. Jawabnya, seperti saya duga, mereka mengambil air minum dari Bak Besar dan ber-MCK di pancur.
“Apakah di rumah Farhan tidak ada WC?”, tanya saya.
 “Ada”, kata Farhan.  Farhan ini lulusan SMA yang saat itu sedang berada dalam pekan-pekan menunggu pengumuman hasil ujian masuk perguruan tinggi. Ia baru saja menyelesaikan SMA-nya di dekat Sipirok.
“Airnya dari mana?”, tanya saya lagi.
Dia menjawab “tidak ada air”.
“Berati tidak dipakai WC-nya?”, tebak saya.
“Tidak”, katanya tenang. “Tidak ada yang pakai.  Orang sakit tidak ada, orang jompo juga tidak ada”, katanya lancar.
            Mendengar jawaban Farhan ini, wawasan saya jadi bertambah. Mungkin justeru inilah yang merupakan tacit knowledge, pengetahuan yang tidak sempat terungkap dalam percakapan dengan Kades sebelumnya. Bahwa WC dalam rumah, itu adalah WC bagi orang sakit dan jompo. Orang sehat, muda, ber-WC tentulah di pancur. Ini ―kalau dihubungkan dengan projek MCK― bisa saja bermakna menghinakan atau merendahkan. Pemerintah, bisa saja dianggap secara emic, merendahkan Orang Desa Kenangan sebagai orang penyakitan. Atau, kalau bukan itu, bahwa program MCK dianggap secara emic ‘tidak masuk akal’. Jalan pikirnya seperti ini, “Masak orang sehat disuruh bertingkahlaku seperti orang sakit atau jompo?”.
            Persoalan WC dalam rumah atau buang air besar dalam rumah ini ternyata memang bukan pekara sederhana bagi Orang Desa Kenangan. Mereka, bukan saja merasa sungkan, sumbang, melakukan buang air dalam rumah tapi juga tidak bisa. Secara fisik mereka tidak bisa, tidak nyaman, tidak lancar, bila buang air besar di dalam WC yang terletak di dalam rumah.
            Isteri Kepala Desa Kenangan memberi tahu saya bahwa dirinya punya adik yang tinggal di Jalan Perjuangan Medan. Sesekali Ibu Kades ini datang ke Medan, entah apa pun keperluannya, sering menginap di rumah keluarga adiknya. Setiap kali datang ke Medan, maka yang menjadi persoalan baginya, salah satunya, adalah buang air besar di WC dalam rumah. Keengganan mereka untuk buang air “dalam rumah” itu membuat ia tidak tahan berlama-lama di Medan. “Hanya 3 hari paling lama saya tahan di Medan”. “Lewat 3 hari sudah tidak enak badan saya”, katanya.
            Kebiasaan ber-MCK di Pancur, dengan air mengalir, untuk yang sudah melakukannya sejak kecil atau bertahun-tahun, memang mempunyai efek tersendiri terhadap tubuh. Tubuh menjadi akan lebih nyaman saat buang air besar dengan cara yang sama. Inilah barang kali yang dirasakan oleh Ibu Kades. Ia tidak bisa buang air besar di dalam WC yang terdapat di dalam rumah milik adiknya di Medan. Oleh sebab itu ia selalu memilih pulang lebih cepat ke kampung halaman ketimbang beralama-lama di Medan.

WC 8 Kamar
            Di Pancur ―tentu saja di Pancur khusus laki-laki― ada 8 kamar WC. Atau, dengan istilah lain, ada 8 kamar kecil. Saya tidak tahu keadaan di Pancur khusus perempuan, walaupun letaknya bersebelahan. Menurut cerita, bangunan WC di pancur yang bersebelahan tempat, itu sama bentuk dan jumlahnya. Bahan bangunannya juga sama; dari kayu. Terletak di atas parit atau tali air. Airnya mengalir walaupun tidak deras. Tapi cukup untuk menghanyutkan kotoran (tinja) yang jatuh. Terkadang jatuh bersahut-sahutan: plung, plung, pluunggg ―seakan berirama.
            Kedelapan kamar WC itu saling bergandengan. Dinding penyekat antara satu dengan yang lain hanya setengah. Kalau orang yang menggunakan sedang jongkok, kepala orang yang sebelah-menyebelah, itu kelihatan. Terkadang kalau didongakkan lebih tinggi, bisa saling melihat wajah. Itulah sebabnya, mereka bisa bercerita atau ngobrol bersama sambil buang air. Kalau ceritanya asyik, mereka bisa berlama-lama di dalam WC. Apalagi biasanya dibarengi dengan rokok. “Merekok sambil buang air besar, memang sangat asyik. Apalagi sambil ngobrol dengan yang di sebelah, itu bisa lama siapnya”, kata Opung J. Pane kepada saya. Opung ini memang jago cerita. Ia pernah lama marantau di Jakarta, saat muda. Saya betah tinggal selama penelitian di rumahnya.
            Kendati saya tidak mengerti benar apa yang mereka bincangkan saat itu, tapi saya sempat menyimak satu dua kata yang bisa saya mengerti. Mereka ada di kamar nomor 2 dan 3, sedangkan saya di kamar nomor 4. Pagi itu orang tidak sedang ramai, saat saya buang air besar. Saya duluan masuk. Mereka berdua menyusul, setelah keduanya menyelesaikan sholat subuh lebih dulu di mushalla yang terletak di dekat masjid. Dari luar mereka berdua sudah memulai cerita, dan terus berlanjut sampai di dalam WC. Saya tidak tahu kapan berakhir ceritanya karena saya sudah ke luar duluan. Tapi, seperti saya katakan tadi, saya tidak terlalu mengerti apa yang mereka bahas. Namun kesannya normal-normal saja. Kata-kata yang saya dengar cukup penting kelihatannya adalah mengenai gula merah. Membuat dan menjual gula merah memang salah satu mata pencarian penduduk Desa Kenangan ini. Di banyak rumah saya melihat orang memasak nira dalam kuali-besi-ukuran-besar. Bahan bakarnya kayu. Orang desa itu bilang soban untuk menyebut kayu api. Kayu api diperoleh dari hutan sekitar. Umumnya dicari oleh kaum perempuan, dan sebelum dipergunakan  kayu api di simpan di bawah kolong rumah. Rumah yang kolongnya penuh soban, dan soban-nya tersusun rapi, lurus-lurus, itu ―pada zaman dahulu― menjadi simbol yang menandakan gadis di rumah itu sangat rajin. Gadis macam itulah yang menjadi preferensi oleh para tetua yang sedang mencari jodoh bagi anak lelaki mereka.
            Peristiwa di dalam WC ini, sebagai suatu peristiwa sosial, pasti akan hilang kalau MCK-Umum yang disebut pancur ini jadi digantikan oleh WC pribadi yang ditempatkan di rumah-rumah. Di dalam setting desa Kenangan sebelum reformasi 1998, saat media massa dan teknologi komunikasi belum serami sekarang, peristiwa sosio-biologis di WC cemplung 8 kamar itu sangat penting. Saya katakan penting tidak lain karena arena ini berfungsi sebagai wahana tukar-menukar informasi pagi untuk orang-orang yang akan bekerja tani hari itu. Tidak gampang mencari substitusinya, manakala pancur dihancurkan demi program/proyek MCK rumahan yang dirancangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapsel. Hal serupa tentu berlaku pada pancur perempuan yang juga berfungsi antara lain untuk tempat saling tukar informasi mengenai berbagai hal yang disukai atau biasa dilakukan oleh perempuan di desa itu.
            Kebiasaan lain yang juga akan hilang kalau pancur sudah tiada, yaitu kebiasaan para bapak-bapak menjelang mandi sore hari. Dari rumah masing-masing, mereka tidak langsung menuju pancur. Mereka mampir atau berhenti sejenak di setiap titik orang atau anak-anak berkumpul di sepanjang jalan. Dengan stelan sarung se-lutut, timba/ gayung di tangan yang satu dan rokok di tangan yang lain, serta handuk di leher, ia berenti sejenak sembari menyapa orang atau anak-anak. Tawa-canda, itu ciri khasnya. Tidak kurang 15 menit habis waktu untuk proses menuju pancur. Padahal, kalau berjalan langsung tanpa singgah kiri-kanan,  ia hanya menghabiskan waktu 2-3 menit. Ini adalah laku yang mencerminkan keakraban dan  kebersamaan di antara sesama warga. Ada yang harus di sapa, diakrabi, supaya kehidupan sosial itu terasa hangatnya sampai ke dalam hati.


           


           
           



· Makalah dibacakan dalam ULTAH Antropologi FISIP USU, 21 November 2013

25 Juli 2015

PENGELOLAAN SAMPAH SEBAGAI FIELD OF OBSERVATION: Pendekatan Pluralisme Hukumð

Oleh: Fikarwin Zuska

T
ulisan ini menjurus pada operasionalisasi pendekatan pluralisme hukum untuk penelitian mengenai pengelolaan sampah kota yang saya rencanakan. Apakah pengelolaan sampah kota cukup beralasan dipilih sebagai ‘field of observation’ dalam rangka penelitian pluralisme hukum? Apakah lapangan sosial pengelolaan sampah kota ini cukup akomodatif menampung luapan begitu banyak segi pemikiran  yang berkembang dalam pendekatan antropologi hukum dewasa ini? Lalu, bagaimana pengoperasiannya?
Perubahan sosial yang cepat dan luas di masyarakat dewasa ini serta dinamika dan respon akademik ahli-ahli antropologi hukum, tampaknya telah terefleksikan dalam perkembangan yang semakin tajam konsep dan pendekatan pluralisme hukum. Hal ini dapat dilihat  dari semakin kuatnya argumen-argumen yang diberikan untuk menyatakan bahwa pluralisme hukum itu sesusungguhnya merupakan keniscayaan (Griffiths 1986a:4). Dalam semua lapangan sosial yang selalu merupakan semi-otonom (Moore 1993) itu,  apapun urusan utama dan konteksnya, pluralisme hukum adalah menjadi karakternya. Bahwa ada perbedaan kompleksitas  dari bidang sosial satu ke bidang sosial lain, maka hal itu menurut hemat saya sangat bergantung pada siapa dan cara bagaimana melihatnya serta kait-mait dan pertalian (network) yang dapat dibangun oleh inidividu-individu yang terlibat dalam kancah sosial dimaksud.
Penelitian antropologi hukum yang akan saya lakukan dalam bidang sosial pengelolaan sampah kota, dalam hal ini kota Jakarta, diharapkan akan merefleksikan perkembangan dimaksud. Pertama-tama, karena penelitian ini dilakukan dalam konteks perkotaan yang kompleks; yakni sebuah kota dari satu negara yang sama sekali tidak terisolasi dari proses-proses globalisasi. Globalisasi adalah sebuah istilah yang, singkatnya, mengacu pada ‘the intensification of global interconnectedness, suggesting a world full of movement and mixture, contact and linkages, and persistent cultural interaction and exchange (Inda & Rosaldo 2002:2). Dengan lain kata, mobilitas dan saling keterkaitan satu sama lain menjadi ciri dunia hari ini; batas-batas semakin kabur; manusia dan budaya dari pelbagai belahan dunia terlibat dalam kontak satu sama lain secara mendalam dan langsung; mobilitas unsur-unsur tertentu, seperti modal, orang, komoditas, image dan ideologi, adalah semakin bertemali dan jalin-menjalin. Masyarakat, seperti ahli-ahli antropologi dulu pelajari, sudah nyaris tiada karena masyarakat ‘has no unified or bounded centre’ (Ahmed & Shore 1995:21). Selain itu, asosiasi-asosiasi sosial sangat banyak jumlahnya di dalam masyarakat, dengan pelaku yang nyaris tumpang tindih satu sama lain. Kehidupan sosial masyarakatnya sangat variatif, begitu banyak ragam, sehingga sulit ‘mengurungnya’ dalam sebuah definisi tunggal yang sederhana. Oleh sebab itu, pemahaman bahwa satu kelompok dengan satu hukum atau satu kebudayaan untuk satu kelompok, makin jauh dari kenyataan. Di sinilah pendekatan pluralisme hukum, khususnya bidang sosial semi-otonom, sangat bisa menolong memberi pemahaman termasuk, tentu saja, dalam bidang pengelolaan sampah kota.
Di lain fihak, negara diwakili pemerintah sebagai perpanjangan tangannya, terlibat penuh dalam bidang sosial pengelolaan sampah kota ini. Berbagai kebijakan dan aturan-aturan hukum dibuat oleh negara untuk pelaksanaan pengelolaan sampah kota tersebut. Begitu juga sistem, metode, dan perangkat teknologi, yang sebagian daripadanya diimpor dari luar ─termasuk konsultan ahli yang harus dibayar dengan pinjaman atau ‘uang rakyat’ diterapkan oleh pemerintah (mitra pemerintah) dan hal itu telah mempunyai riwayat sendiri: kebanyakan gagal mencapai tujuan (lihat Cointreau 1991; Sicular 1991a, 1991b). Sejumlah orang terlibat dan dilibatkan dalam kerja pengelolaan itu, baik dalam kapasitasnya sebagai aparatur pemerintah maupun non-pemerintah. Kegiatan ini sudah beralangsung lama dan bahkan telah dijadikan oleh sebagian pelaku sebagai pekerjaan untuk mencari nafkah gantungan hidup.
Seiring perjalanan waktu, tantangan tugas pengelolaan sampah kota pun tidak semakin ringan. Di satu pihak, hal ini terjadi karena jumlah penduduk dan sampah yang diproduksi semakin banyak. Kepadatan penduduk (jumlah orang : luas wilayah) semakin tinggi akibat arus migrasi ke ibukota negara, yang negaranya dibangun secara terpusat di ibukota (sentralistik). Lahan pembuangan sampah di ibukota pun, dengan demikian, menjadi sempit dan mahal. Tanah menjadi komoditas ekonomi dan politik, serta ajang bagi perebutan pengaruh dan kekuasaan baik antara pemerintah dan penduduk maupun antara sesama pengelola pemerintahan. Semua ini membawa dampak dan masalah bagi pengelolaan sampah kota.
Di lain pihak, bencana alam banjir akibat sistem pengairan dan kanalisasi yang tersumbat sampah di samping pemeliharaan ekologi  yang kurang baik serta bencana kesehatan dan lain-lain, mendorong sebagian warga kota menekan pihak pengelola sampah (pemerintah) untuk bekerja (atau melayani masyarakat) secara lebih profesional. Tekanan-tekanan yang ditujukan kepada pemerintah ini, tidak bisa lepas dari pengaruh proses-proses globalisasi yang di antaranya berisi isu demokratisasi, kebebasan dan Hak Azasi Manusia. Di samping itu tentu akibat perubahan rezim dalam negeri, dari otoriter ke demokrasi (disebut reformasi),  yang memberi kemungkinan bukan saja bagi lahirnya keberanian warga mengekspresikan perlawanan terhadap pemerintah tetapi juga mendorong lahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah dan penghapusan pelbagai aturan hukum yang represif maupun yang diskriminatif. Secara langsung atau tidak, peristiwa ini pasti membawa dampak pada pengelolaan sampah kota Jakarta.   
Sekarang kancah sosial pengelolaan sampah yang menjaring banyak sekali individu ini akan dikaji untuk mengetahui apa hukum yang mengatur tindakan-tindakan mereka di sana. Asumsi pluralisme hukum, menurut Griffiths sebagaimana dinyatakan Moore (2001:11) adalah bahwa: “the legal reality anywhere is a collage of obligatory practices and norms emanating both from governmental and non-governmental sources alike”. Jadi ada banyak ‘hukum’ yang hadir dan bekerja secara bersamaan (coexisted) dalam kancah yang sama. Bukan saja dari pemerintah (pusat, kabupaten/kota, desa/kelurahan), tetapi juga dari sumber-sumber yang lain. Bahkan dalam situasi sekarang, seperti dikatakan Benda-Beckmann & Benda-Beckman (2000;2001), hukum-hukum itu bisa bersumber dari atau lahir karena pengaruh international law, pemerintah-pemerintah asing, organisasi-organisasi internasional (Worl Bank & IMF dan juga perusahaan transnasional dll). Karena itu  adalah relevan  dengan apa yang dikatakan Moore (2001a:1) “An analytic advance occure when attention turn to the fact that the state was not the only source of obligatory norms, but coexisted with many other sites where norms were generated and social control exerted’. Moore menambahkan, demi alasan analitis dan praktis mestinya diadakan distingsi-distingsi untuk mengidentifikasikan asal-usul dari aturan-aturan dan kontrol-kontrol tersebut. Dan dalam hal ini, Beckmann telah melakukan lebih dahulu (Beckmann & Beckmann 2001) serta secara tegas pernah menyatakan (Beckmann 1989:72) bahwa  di dalam bidang kajian antropologi pluralisme hukum maka bentuk hukum apapun pada prinsipnya sama pentingnya, dan tidak bisa ditinggalkan dari penelitian mana pun; apakah itu hukum adat, hukum agama atau hukum dari lembaga-lembaga negara dan ilmu hukum
Sulit memperkirakan sebenarnya berapa banyak sumber norma dan kontrol yang dapat memaksakan (mewajibkan) orang-orang untuk taat dalam kancah pengelolaan sampah kota Jakarta ini. Namun secara teoritis dapat dilacak apa antara lain yang merupakan sumber norma dan kontrol itu. Sumber-sumber pemerintah tentu salah satu, hukum agama, adat dan sebagainya sebagai sumber yang lainnya.  Tetapi di luar itu unit-unit sosial kecil maupun besar, dan ikatan-ikatan di antara satu dan lain individu (orang dalam) baik formal maupun informal, berdasarkan kontrak tertulis atau tidak, sudah sepatutnya tidak dilewatkan. Demikian pula ‘authoritative knowledgesalah satu bentuknya adalah pengetahuan yang dibuat dan digunakan pemerintah untuk melegitimasi tindakan pemerintah[1] tidak bisa dilupakan. Sebab pengetahuan ini merupakan ciri utama kultur pemerintahan dan pembangunan kontemporer (pembangunan kontemporer itu adalah sebuah lapangan tindakan dalam suatu sistem baru relasi-relasi internasional yang tidak  setara) (Moore 2001b:162).
Sebagai individu, para pelaksana tugas-tugas pengelolaan sampah kota, berkemungkinan sekali juga mengadakan perikatan-perikatan baik tertulis atau tidak dengan fihak-fihak lain. Apapun jenis dan bentuk perikatan itu, perlu disigi karena kesetiaan, ketaatan dan kepatuhan pada rules of conduct dari ikatan itu, bukan mustahil akan mempengaruhi bahkan berkonflik dengan rules of law/ rules of decission yang terkait dengan bidang sosial tempatnya bertugas. Begitu juga keterikatan atau komitmen pada faham-faham tertentu, aturan-aturan, isu-isu dan pengetahuan-pengetahuan yang diyakini masing-masing pelaksana, bisa juga justeru menyebabkan rules of law dikesampingkan implementasinya. 
Penelitian ini bertugas menyelidiki semua kemungkinan-kemungkinan yang terprediksikan (secara teoritis), termasuk yang berdimensi transnasional itu dan juga kemungkinan-kemungkinan lain yang tidak terprediksikan (terutama oleh saya) sekarang. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bagaimana sebenarnya hukum (yang plural) itu dalam realitas, sekaligus menjelaskan mengapa realitas hukum dimaksud terjadi demikian dan bagaimana dampaknya pada pengelolaan sampah kota Jakarta  itu sendiri. ‘Otoritas siapa pengelolaan sampah ini sebenarnya? Dan apa yang berkuasa di sana?’ adalah pertanyaan yang tak mungkin ditinggalkan.  
Implikasi teoritis dari penelitian ini tentu akan terbawa ke arah sana; persoalan otoritas dan kekuasaan (power). “…much of the debate that surrounds legal pluralism is not just an argument about words, but is often a debate about the state of state today, one that asks where power actually reside” (Moore 2001a:11). Otoritas, menurut satu faham, bisa diberikan dan dipunyai oleh siapa pun, termasuk pemerintah, tetapi kukuasaan tidak. Kekuasaan adalah authorless atau agentless namun menggerakkan. Kuasa atau ‘yang kuasa’ itulah yang menggerakkan. Rules of law belum tentu kuasa menggerakkan kepatuhan bila kuasa yang lain lebih kuat menggerakkan. Jadi ada semacam power relations di antara pihak-pihak, dan di antara institusi-institusi, yang melahirkan norma dan mengeluarkan kontrol sosial. Power dalam hal ini, menurut Foucault (Patton1987:234; Cheater 1989), bukanlah sesuatu yang bisa dimiliki oleh inividu-individu atau kelompok-kelompok sosial, melainkan harus dilihat sebagai sesuatu yang secara konstan in play (bekerja). Power relations… are susceptible to reversal. Jadi kalau dilihat dari sudut tindakan individu, uang bisa lebih kuasa dari negara, presiden dan sebagainya; seks dan kecantikan bisa lebih kuasa dari kepandaian; atau juga bisa sebaliknya. Suatu ketika kejujuran lebih kuasa, tetapi di ketika yang lain justeru keahlian yang lebih kuasa. Tidak ada yang permanen[2].
Inilah yang menjadi pokok penelitian antropologi hukum tentang pengelolaan sampah kota ini. Persoalannya bukan hanya bagaimana cara memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain, tetapi justeru mempertanyakan apa yang para ‘pembuang sampah’ (termasuk birokrasi pemerintah) telah lakukan/tidak lakukan serta alasan-alasan apa yang akibatnya (mengharuskan) mereka tunduk padanya. Pertanyaan ini akan dengan sendirinya mengarahkan peneliti untuk harus tahu (mencari tahu) apa yang sudah dilakukan atau diputuskan menjadi dasar bagi perbuatan-perbuatannya, secara tepat hari ini. Dari situ akan diketahui hukum-hukum apa saja yang benar-benar ‘bekerja’ mengatur perilaku individu-individu di dalam bidang sosial dimaskud.
Untuk dapat menjawab persoalan itu, peneliti harus mengumpulkan data dengan cara menentukan perilaku konkret apa yang akan diperhatikan. Tentu  saja terdapat sejumlah tindakan konkret, di mana orang tampak berbuat, mengerjakan beberapa pekerjaan dalam rangka mengelola sampah kota Jakarta, baik langsung ataupun tidak langsung, di kantor ataupun di lapangan. Tindakan-tindakan konkret ini tentu ada dasar dan sebab-musababnya, sehingga perlu ditelusuri dan dikaji hingga ke belakang, oleh siapa, untuk apa dilakukan dan mengapa? Jadi, seperti dikatakan oleh Vayda (1996:1) bahwa dalam rangka mengumpul data, kita perlu menjadikan perilaku konkret manusia sebagai objek utama studi kita. 




DAFTAR BACAAN



Ahmed, Akbar S. & Shore, Cris N., “Introduction: Is Anthropology Relevant to the Contemporary World?, dalam Akbar S. Ahmed dan Cris N. Shore (ed), The Future of Anthropology, Its Relevance to the Contemporary World (London & Atlantic Highlands: Athlone 1995) hal. 12-45.
Benda-Beckmann F. von & Benda-Bechmann, Keebet von,  “Jaminan Sosial, Sumber Daya Alam dan Kompleksitas Hukum”, dalam Franz von Benda-Bechmann, Keebet von Benda-Bechmann, & Juliette Koning (editor), Sumber Daya Alam dan Jaminan Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hal.: 28-31.
Benda-Beckmann F. von & Benda-Beckmann, Keebet Von., “The Law of Thing: Legalization and De-legalization in Relationship Between The First and The Third World”, dalam E.K.M. Masinambow, ed, Hukum dan Kemajemukan Budaya: Sumbangan Karangan Untuk Menyambut Hari Ulang Tahun ke-70 Prof. Dr. T.O. Ihromi (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 2000), hal.: 17-31.
Cheater, Angela, ‘Power in the Postmodern Era’, dalam Angela Cheater (ed), The Anthropology of Power: Empowerment and Disempowerment in Changing Structures (London and New York: Routledge  1999) hal.:1-12.
Contreau, Sandra J., “Pengelolaan Limbah Padat di Negara Berkembang”, dalam Thomas B. Outerbridge, penyunting, Limbah Padat di Indonesia: Masalah Atau Sumber Daya? (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 1991), hal.: 3-12.
Griffiths, John , “What is Legal Pluralism?”, (Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, Number 24/1986), hal.: 1-55.
Griffiths, John., ‘Recent Anthropology of Law in the Netherland and its Historical Background’ dalam Keebet von Benda-Beckmann & Fons Strijbosch (ed), Anthropology of Law in The Netherlands (Dordrecht-Holland/Cinnaminson- USA: Foris Publications, 1986) hal. 11-66.
Ihromi, T.O., “Beberapa Catatan Mengenai Perkembangan Antropologi Hukum Sebagai Disiplin Akademik di Indonesia” (Antropologi Indonesia No.47, Th.XIII Agustus-September  1989), hal.:7-25).
Inda, Jonathan Xavier & Rosaldo, Renato, ‘Introduction to Aworld in Motion’, dalam Jonathan Xavier Inda & Renato Rosaldo (ed) The Anthropology of Globalization (Melden, Massachusetts, Oxford: Blackwell Publisher 2002) hal: 1-36.
Koentjaraningrat, “Antropologi Hukum” (Antropologi Indonesia No.47, Th.XIII Agustus-September  1989), hal.:26-34.
Max Planck Institute for Social Anthropology, “Research Programe”,  http://www.eth.mpg.de/research/legal/recearchprograme.htm#towards.
Moore, Sally Falk, “Certainties Undone: fifty turbulent years of legal anthropology, 1949-1999” The Journal of Anthropological Institute 7 (2001):95-116, To be published also in Transnational legal Processes, edited bay Michael Likosky, Buterworth. Terdapat pada http://www.sos-net.eu.org/red&s/dhdi/amis/sally.pdf  
Moore, Sally Falk, “Hukum dan Perubahan Sosial: Bidang Sosial Semi-Otonom Sebagai Suatu Topik Studi Yang Tepat”, dalam T.O. Ihromi (penyunting) Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 1993), hal.: 148-193.
Moore, Sally Falk., The international production of authoritative knowledge: The case of drought-sticken West Africa (Ethnography vol 2(2) 2001) 161-189.
Patton, Paul, ‘Michel Foucault’, dalam Diane J.Austin-Bross,ed, Creating Culture (Sydney, London, Boston: Allen & Unwin 1987) hal: 226-242.
Seymour-Smith, Charlotte., Macmillan Dictionary of Anthropology (London and Basingstoke: The Macmillan Press Ltd. 1986).
Sicular, Daniel T., “Kekuasaan dan Praktik Dalam Sistem Pemulungan di Bandung, Jawa Barat”, dalam Thomas B. Outerbridge, penyunting, Limbah Padat di Indonesia: Masalah Atau Sumber Daya? (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 1991), hal.: 35-65.
Sicular, Daniel T., “Pengelolaan Limbah Padat di Indonesia” dalam Thomas B. Outerbridge, penyunting, Limbah Padat di Indonesia: Masalah Atau Sumber Daya? (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 1991), hal.: 13- 34.
Vayda, Andrew P., “Actions, Variations, and Change: The Emerging Anti-Essentialist View in Anthropology”, dalam Robert Borofsky,ed, Assessing Cultural Anthropology (Newyork: McGraw-Hill,Inc 1994) hal.:320-330.
Vayda, Andrew P., Methods and Explanations in the Study of Human Actions and their Environmental Effects (Jakarta: CIFOR dan WWF 1996).
Vayda, Andrew P., Progressive Contextualization: Methods for Research in Human Ecology, (Human Ecology Vol.11.No.3) 265-281).




ð Tulisan ini merupakan jawaban saya atas pertanyaan tertulis co-promotor Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, dalam ujian kualifikasi di Program Pascasarjana Antropologi, FISIP UI tahun 2005/2006.
[1] Moore (2001b:162) menambahkan bahwa pengetahuan otoritatif tidak hanya berasal dari pemerintah: “..it would be a mistake to imagine that there is only one form of authoritative knowledge. There are competing and convergent forms”.
[2] Saya tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam konseptualisasi Michael Foucault tentang kekuasaan (power) yang mendatangkan perdebatan ini, meskipun saya condong setuju dengannya. Kritik atas konsepsi Foucault yang inkonsisten serta solusi bagi ketidakkonsistenan itu dapat dilihat dalam Cheater (1999:3).

26 Desember 2014

10 Tahun Tsunami Aceh Nias

DARI DUKA KITA BANGKIT
10 Tahun Tsunami Aceh dan Nias
Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono
"Ya Allah, musibah apa ini ... ," ucap saya lirih.
Hal ini saya ucapkan di Wisma Gubernur Papua, Jayapura, tanggal 26 Desember 2004, ketika berita yang saya terima tentang gempa bumi di Aceh bertambah buruk dari jam ke jam. Dino Patti Djalal dan Andi Mallarangeng, dua juru bicara Presiden, yang terus "meng-update" perkembangan situasi di Aceh ikut pula cemas. Istri tercinta yang mendampingi saya saat itu nampak makin sedih. Matanya mulai berkaca-kaca.
Komunikasi yang dilakukan oleh para Menteri dan Staf Khusus yang mendampingi saya memang amat tidak lancar. Mereka nampak frustrasi. Belakangan baru tahu bahwa telekomunikasi di seluruh Aceh lumpuh total. Tetapi, yang membuat pikiran saya semakin tegang adalah setiap berita yang masuk jumlah korban gempa terus meningkat dengan tajam. Pertama belasan, kemudian puluhan, ratusan dan bahkan ribuan. Waktu itu saya benar-benar belum mengetahui bahwa yang terjadi ternyata bukan hanya gempa bumi, tetapi juga tsunami yang amat dahsyat.
Selama jam-jam yang menegangkan itu saya tetap memelihara komunikasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang saat itu berada di Jakarta. Intinya, nampaknya ini bukan bencana alam biasa. Sesuatu yang besar. Kita harus siap menghadapi hal yang paling buruk. Kita harus dapat bertindak dengan cepat namun sekaligus tepat.
Oleh karena itu, meskipun malam harinya saya tetap menghadiri perayaan Natal bersama umat Kristiani yang ada di Jayapura yang sudah lama dipersiapkan, saya meminta acara itu dipersingkat dan saya mengajak hadirin untuk berdoa atas keselamatan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana alam di Aceh.

Rapat Darurat Kabinet Terbatas di Jayapura
Dengan informasi dan intelijen yang sangat minim, malam itu di Jayapura saya segera menggelar rapat Kabinet Terbatas, yang dihadiri oleh sejumlah Menteri yang mendampingi saya. Ingat, kunjungan saya ke Papua waktu itu di samping menghadiri perayaan Natal bersama juga meninjau Nabire yang baru saja tertimpa bencana.
Suasana nampak hening. Para Menteri sempat merasakan ketegangan saya. Sebenarnya, ketika saya pandangi wajah-wajah mereka, nampaknya hal itu juga dialaminya. Setelah melakukan pembahasan secukupnya, saya mengambil keputusan bahwa esok hari, sepagi mungkin, kita langsung ke Aceh. Bukan ke Jakarta sesuai dengan yang telah direncanakan. Pada waktu itu memang ada yang berpendapat dan menyarankan agar sebaiknya saya kembali ke Jakarta dulu. Setelah segalanya menjadi jelas, baru ke Aceh.
"Tidak. Kita langsung ke Aceh. Persiapkan penerbangan kita. Kita berangkat sepagi mungkin," demikian arahan saya
"Siap, Bapak Presiden," jawab mereka. Serentak.
"Terima kasih. Dalam keadaan yang serba tidak jelas ini justru sebagai pemimpin saya harus mengetahui situasi di lapangan yang sebenarnya. Di situ saya bisa segera mengambil keputusan. Dan kemudian memberikan instruksi dan segera bertindak."
Mereka kembali mengangguk. Tanda mengerti.
Saya dibesarkan di dunia militer. Dari Letnan hingga Jenderal. Saya bersyukur karena dapat kesempatan sejarah untuk bertugas di medan pertempuran di Timor Timur selama hampir 5 tahun. Juga pernah bertugas di Bosnia sebagai bagian dari Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB. Dalam kehidupan militer inilah saya selalu ingat apa yang didoktrinkan kepada para Komandan Satuan tempur apa yang disebut "3 Quick." Dalam bahasa Inggris berbunyi: "Quick to see, quick to decide, quick to act."
Malam itu juga saya mengeluarkan instruksi kepada Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar untuk menyiagakan pasukannya, dan segera melakukan apa saja yang bisa dilakukan untuk membantu Aceh dalam mengatasi bencana dahsyat itu. Meskipun, terus terang, pengetahuan saya sendiri terhadap bencana tsunami belum luas benar. Tetapi, pegangan saya adalah bahwa korban jiwa amat besar, berarti memerlukan tindakan yang besar pula.
Terbang Menuju Lhokseumawe
Pagi hari, pesawat yang saya tumpangi tinggal landas menuju Aceh. Sasaran kunjungan saya adalah ke Lhokseumawe. Sementara, Pak Jusuf Kalla saya minta untuk langsung ke Banda Aceh. Pertimbangan saya Wapres bisa datang lebih cepat di Aceh, sehingga segera bisa melihat langsung Banda Aceh yang konon kerusakannya paling parah. Sebab, kalau saya sendiri yang ke Banda Aceh, sore atau malam hari baru tiba.
Sebagaimana yang diketahui oleh banyak kalangan pesawat kepresidenan yang saya naiki adalah jenis RJ 85, yang tidak bisa terbang langsung ke Lhokseumawe. Pesawat harus singgah di Makasar dan kemudian Batam untuk pengisian bahan bakar. Tentu saja saya harus menambah waktu sekitar 3-4 jam. Keadaan inilah yang waktu itu memunculkan gagasan saya bahwa seharusnya pesawat Presiden Indonesia bisa terbang ke manapun di wilayah Indonesia, maksimal 8 jam, tanpa harus melakukan "refueling." Tetapi, pesawat yang saya maksud baru terwujud 10 tahun kemudian. Pertama saya sadar bahwa saya harus menunggu kemampuan ekonomi negara dan ketersediaan anggaran pemerintah. Sedangkan yang kedua proses politiknya ternyata panjang dan tidak mudah. Ada pro dan kontra. Dianggapnya sebuah pemborosan. Padahal jika Presiden selalu menggunakan pesawat Garuda biayanya justru jauh lebih mahal, dan juga bisa mengacaukan jadwal penerbangan Garuda sendiri. Namun, bagaimanapun saya bersyukur karena pesawat itu dapat disediakan sekitar 5 bulan sebelum saya mengakhiri tugas saya sebagai Presiden. Saya senang karena Presiden Jokowi dan Presiden-Presiden berikutnya bisa terbang ke manapun tanpa harus berhenti di jalan karena mesti mengisi bahan bakar.
Ketika saya singgah di Makasar dan Batam, saya tidak menyia-nyiakan waktu untuk mencoba berkomunikasi dengan Aceh. Tetapi tetap sulit. Oleh karena itu saya terus bekerja dengan asumsi berdasarkan intelijen yang minim. Selama penerbangan pun saya menggelar peta dan bersama para menteri terkait mulai saya pelajari situasi serta rencana tindakan yang diperlukan.
Sementara itu, Ibu Ani nampak makin sedih. Ia mulai membayangkan tragedi kemanusiaan itu. Terbayang pula kesedihan yang tiada tara yang dialami oleh saudara-saudaranya yang ada di Aceh, yang kehilangan mereka-mereka yang disayanginya karena menjadi korban bencana tsunami tersebut.
Kehancuran Total dan Duka yang Mendalam
Sore hari pesawat yang saya tumpangi mendarat di Bandara Lhokseumawe. Begitu sampai di lokasi saya beserta istri dan rombongan segera menemui ribuan saudara-saudara kita yang kena musibah, termasuk yang kehilangan keluarganya. Suasana sungguh memilukan. Kami sapa dan peluk mereka. Saya sampaikan bahwa saya dan para Menteri datang untuk membantu mereka semua.
Menjelang gelap, saya dan rombongan sampai di tempat penginapan ~ di kompleks PT Arun ~ saya segera menggelar rapat. Tentunya semuanya serba darurat. Saya ingin segera mendapatkan laporan dari para pejabat daerah tentang keadaan yang nyata di lapangan, serta tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh daerah termasuk oleh jajaran TNI dan Polri. Dengan laporan yang lebih akurat, saya akan lebih fokus untuk meninjau daerah-daerah yang paling parah kerusakannya. Juga yang paling banyak korban jiwanya. Dari situ, kemudian saya bisa mengambil keputusan, termasuk sasaran-sasaran utama operasi tanggap darurat yang mesti segera dilakukan.
Tiga pimpinan daerah memberikan laporan singkat kepada saya, yaitu Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Azwar Abubakar, Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya dan Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Bachrumsyah. Roman muka ketiga pejabat tersebut nampak tegang dan juga lelah. Saya diberitahu bahwa istri Mayjen Endang Suwarya hampir tidak selamat akibat hantaman gelombang tsunami yang sangat kuat, sementara salah satu anak Gubernur Azwar Abubakar belum diketahui posisinya. Suara mereka nampak bergetar ketika memberikan laporannya.
Saya menyimak dengan seksama semua laporan dan penjelasan yang diberikan kepada saya. Setelah saya ajukan sejumlah pertanyaan penting, akhirnya saya bisa menyimpulkan dan sekaligus menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
"Ini sebuah bencana nasional. Hakikatnya juga krisis nasional. Oleh karena itu yang harus kita jalankan adalah manajemen krisis. Baik pada tingkat Pusat, maupun Daerah."
Semuanya membenarkan. Kemudian saya sampaikan arahan saya lebih lanjut.
"Karena jajaran Pemerintah Daerah saya anggap lumpuh total, maka Pemerintah Pusat akan mengambil alih. Setelah saya tinjau di lapangan esok pagi, saya akan putuskan status bencana ini. Tetapi sementara saya bisa mengatakan bahwa sangat mungkin statusnya adalah bencana nasional."
Seusai rapat, dihadapan staf khusus dan ADC Presiden, saya sampaikan bahwa saya harus turun langsung ke lapangan. "Hands on." Tak cukup hanya menerima laporan semata. Begitu prinsip kepemimpinan yang saya anut dan jalankan selama ini.
Namun, saya juga sampaikan bahwa sebagai Kepala Pemerintahan tugas dan kewajiban saya bukan hanya meninjau dan menangani permasalahan yang ada di lapangan semata, tetapi saya juga bertanggung jawab bahwa pemerintah memiliki kebijakan dan tindakan nasional yang tepat. Termasuk sumber daya yang perlu kita kerahkan. Tentu termasuk pula dukungan anggaran yang diperlukan. Dalam pikiran saya yang harus pemerintah lakukan adalah manajemen krisis tingkat strategis dan berdimensi nasional.

3 Prioritas
Sepanjang malam, di wisma PT Arun Lhokseumawe, saya tidak bisa tidur. Saya gunakan waktu yang amat berharga itu untuk menyusun dan menentukan prioritas dan tindakan penting yang harus segera dilakukan. Setelah saya lakukan analisis secara mendalam, saya tetapkan 3 prioritas utama. Tiga-tiganya harus dilakukan secara terpadu dan bersamaan. Tidak saling menunggu.
Prioritas pertama adalah Operasi Tanggap Darurat, secara internasional sering disebut "Disaster Relief Operations." Yang paling penting adalah menyelamatkan jiwa siapapun yang masih bisa diselamatkan. Kemudian evakuasi dan perawatan para korban luka atau sakit. Juga pemberian makanan, minuman, obat-obatan dan air bersih. Juga menghidupkan kembali listrik dan ketersediaan BBM. Juga menormalisasi transportasi dan telekomunikasi. Pendek kata, dari situasi yang serba darurat secara bertahap harus dipulihkan menjadi normal kembali. Melihat luasnya daerah yang rusak berat serta besarnya kehancuran infrastruktur dan sumber-sumber kehidupan, waktu operasi tanggap darurat ini saya tetapkan 3 bulan. Setelah itu akan berlanjut dengan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Prioritas kedua adalah pengerahan dan penugasan satuan TNI dan Polri dalam jumlah yang cukup dan dalam waktu yang singkat. Operasi tanggap darurat yang amat besar skalanya tidak mungkin dilaksanakan tanpa pelibatan satuan TNI, Polri dan elemen-elemen lain seperti PMI, satgas PLN, satgas Telkom dan lain-lain. Saya mengetahui bahwa salah satu tugas TNI adalah melaksanakan Operasi Militer Selain Perang, dan salah satu wujudnya adalah operasi tanggap darurat menanggulangi bencana.
Sedangkan prioritas yang ketiga adalah memastikan agar kontak tembak antara TNI dan GAM bisa ditiadakan. Ingat Aceh masih ditetapkan sebagai daerah operasi militer, karena unsur-unsur bersenjata GAM waktu itu juga masih aktif melakukan aksi-aksi bersenjatanya. Sementara itu tidaklah mungkin operasi tanggap darurat bisa dilaksanakan secara berhasil jika pertempuran antara TNI dan GAM masih terjadi.
Dalam kaitan ini saya berencana bahwa sesampainya di Banda Aceh keesokan harinya, saya akan ajak dan serukan agar GAM bisa ikut membantu saudara-saudaranya yang tengah mengalami musibah luar biasa. Saya juga akan serukan kembali untuk dapat mengakhiri konflik secara damai. Sebenarnya, sebulan sebelumnya, bulan November 2004 ~ satu bulan setelah saya dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, saya telah mengajak GAM untuk kembali mencari jalan bagi pengakhiran konflik bersenjata yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun. Dan sejarah juga mencatat bahwa sebenarnya solusi damai hampir terjadi setelah adanya Perjanjian Jenewa akhir tahun 2002. Sayang upaya damai itu kandas karena kurang bulatnya pihak pemerintah untuk mengimplementasikan solusi damai itu, sementara pihak GAM-pun juga tidak konsekuen melaksanakannya.
Oleh karena itu pada saat kampanye Pemilihan Presiden tahun 2004, saya bersama Pak Jusuf Kalla berjanji bahwa jika kami berdua mendapatkan amanah untuk memimpin Indonesia, kami bertekad untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai. Dengan terjadinya bencana tsunami ini, saya punya keyakinan bahwa Allah memberikan jalan bagi berakhirnya konflik yang telah banyak merenggut korban jiwa itu. "New window of opportunity is widely open."
Keadaan Banda Aceh Lebih Memilukan
Esok harinya, 28 Desember 2004, saya sudah mendarat di Banda Aceh. Keadaan lebih menyedihkan lagi. Sepertinya semuanya rata dengan tanah. Kecuali sejumlah masjid, termasuk masjid Baiturrahman.
Saya segera berkeliling Banda Aceh. Rombongan sempat berhenti ketika di hadapan kami ada ratusan jenazah. Saya mengajak untuk berdoa kepada Allah, agar para syuhada itu diterima disisi-Nya. Menteri Agama Maftuh Basyuni memimpin acara doa itu.
Banda Aceh lengang. Saya temui para korban yang sakit dan luka-luka di Rumah Sakit sementara. Di Bandara sendiri Ibu Ani memeluki banyak sekali anak-anak yang kehilangan orang tuanya. Tangis ada di mana-mana. Meskipun secara lahiriah saya nampak tegar dan terus memberikan instruksi kepada para Menteri dan Pejabat Daerah, tetapi sesungguhnya hati saya pun menangis. Ujian dan cobaan Allah ini sungguh berat.
Setelah cukup berkeliling dan meninjau langsung daerah-daerah yang paling terdampak, termasuk keadaan masyarakat dan infrastruktur yang rusak berat, saya segera menuju ke Posko Sementara yang bertempat di Pendopo Gubernuran. Di situ, meskipun informasi yang yang miliki relatif cukup, tetapi saya persilahkan pejabat yang ada di Posko untuk menyampaikan laporan dan penjelasannya. Sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir juga saya persilahkan untuk bicara. Memang semuanya amat emosional. Bingung, sedih dan seperti tidak tahu apa yang harus dikerjakan.
Dalam situasi seperti itulah ~ sebagaimana yang telah saya perkirakan ketika saya berada di Lhokseumawe ~ saya harus memberikan instruksi dan arahan secara teknis. Sama sekali saya tidak berbicara yang sifatnya nasional dan strategis. Betul-betul operasional dan teknis. Persis seperti seorang Bupati, atau Dandim, ataupun Kapolres memberikan pengarahan kepada komandan-komandan bawahannya. Pertimbangan saya, kehidupan lokal yang lumpuh harus digerakkan dulu. Kepercayaan mereka harus mulai dibangkitkan. Mereka harus tahu ada Presiden, Menteri dan pejabat lain yang datang untuk mengatasi masalah dan membantu mereka semua. Medan yang saya masuki adalah medan psikologis dan kondisi mental yang mengalami goncangan. Itu yang paling diperlukan.
Di Lhokseumawe saya berjanji bahwa setelah meninjau Banda Aceh akan segera saya tetapkan status bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan Nias itu. Di situlah secara lisan saya sampaikan status bencana yang terjadi itu berupa Bencana Nasional. Dengan demikian siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab tentang apa menjadi jelas. Juga menyangkut penggunaan dan penyaluran anggaran negara.
Satu lagi, yang juga telah ada dalam pikiran saya, di Banda Aceh lah saya ulangi seruan saya agar Pemerintah dan GAM dapat duduk bersama untuk mencari jalan bagi pengakhiran konflik. Atas pertolongan Allah, nampaknya jalan itu terbuka cukup lebar. Sejarah mencatat bahwa hanya dalam waktu 8 bulan akhirnya konflik Aceh bisa kita selesaikan secara damai dan bermartabat.
Sejumlah Persoalan Pelik Menghadang
Barangkali ada yang mengira bahwa setelah tsunami Aceh dan Nias saya tetapkan sebagai bencana nasional, setelah operasi tanggap darurat saya putuskan untuk segera dilakukan dan setelah TNI, Polri dan unsur-unsur tanggap darurat lain saya instruksikan untuk dikerahkan semaksimal mungkin, tidak ada lagi persoalan yang berarti. Hal begitu keliru. Ternyata ada sejumlah persoalan pelik dan rumit yang harus dipecahkan. Dalam tatanan manajemen pemerintahan, utamanya manajemen krisis, sebagai Presiden saya memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Tugas dan tanggung jawab ini harus saya ambil secara penuh dan tidak mungkin saya delegasikan kepada siapapun.
Di bawah ini akan saya kedepankan sejumlah persoalan pelik yang dihadapi oleh jajaran pemerintah.
= Pemerintahan Daerah benar-benar lumpuh.
= Logistik boleh dikatakan nol.
= Alutsista TNI sangat kurang, akibat embargo dan sanksi.
= Konflik bersenjata dengan GAM masih berlangsung.
= Ada penolakan terhadap bantuan internasional, termasuk militernya.
= Badan penanggulangan bencana belum terbentuk.
= Undang-Undang penanggulangan bencana belum ada.
= Anggaran APBN 2004 tidak tersedia untuk tanggap darurat tsunami Aceh dan Nias.
Sebagian dari persoalan itu meskipun pelik tetapi ada solusi yang dapat dilakukan. Tetapi, sebagian dari persoalan itu memang rumit, penuh risiko dan "politiknya" juga tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengambil posisi dan kebijakan yang intinya untuk memastikan bahwa semua bentuk operasi tanggap darurat dapat dilaksanakan, termasuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi setelah tahapan tanggap darurat selesai dilakukan.
Paling tidak ada 4 persoalan kritikal yang memerlukan pelibatan dan keputusan saya secara langsung. 4 hal itu adalah (1) penggunaan APBN untuk operasi tanggap darurat; (2) kebijakan terhadap bantuan internasional; (3) kehadiran dan pelibatan militer asing; dan (4) tindakan penghentian operasi militer menghadapi GAM.
Secara singkat akan saya elaborasi keempat hal itu.
Pertama, untuk mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar, pemerintah bekerja maraton dengan DPR RI untuk mendapatkan persetujuan penggunaan anggaran dimaksud. Saya berpendapat meskipun di kala krisis segalanya harus cepat, tetapi aturan undang-undang dan "governance" tidak boleh ditabrak. Meskipun tetap alot, tetapi karena kedua belah pihak Alhamdulillah memiliki "sense of crisis" yang relatif sama, anggaran itu dapat disediakan dan kemudian disalurkan.
Kedua, banyak tawaran bantuan dari negara-negara sahabat. Jumlahnya besar, dan saya kira angka yang paling besar yang diterima oleh sebuah negara di abad ke-21 ini. Persoalannya adalah selalu ada pro dan kontra di dalam negeri. Tetapi, tanpa ragu-ragu saya memutuskan untuk menerima bantuan itu demi masyarakat Aceh dan Nias yang amat menderita. Saya juga berjanji untuk mengelola anggaran itu secara transparan dan akuntabel, serta bebas dari korupsi. Komitmen dan "pledging" internasional itu mengalir dan dalam jumlah yang besar setelah pemerintah berhasil menyelenggarakan Konferensi Internasional yang kemudian disebut dengan Tsunami Summit. Di situ saya paparkan tentang skala kerusakan yang terjadi, termasuk jumlah korban jiwa yang tewas dan hilang. Setelah itu saya persilahkan jika ada pihak-pihak yang secara ikhlas dan tanpa syarat ingin membantu Indonesia. Berkali-kali saya ucapkan bahwa "Indonesia tidak meminta-minta, tetapi jika ada bantuan kemanusiaan tentu kami terima." Besaran kontribusi internasional untuk Indonesia itu mencapai sekitar 7 milyar dolar AS.
Ketiga, banyak sekali kontingen militer negara sahabat yang telah berada di sekitar Aceh dan Nias, dan juga yang telah bersiap di negaranya untuk segera berangkat ke Indonesia. Persoalannya, sebagaimana halnya bantuan internasional, ada yang alergi dan bahkan menolak kehadiran militer asing tersebut. Alasannya bermacam-macam. Katanya Indonesia, khususnya Aceh, akan menjadi sasaran intelijen asing. Juga dikhawatirkan tentara asing itu akan membantu GAM. Dan masih ada sejumlah alasan. Dengan tegas saya katakan kekhawatiran itu tidak perlu ada. Di dunia ini tindakan membangun sebuah negara yang mengalami musibah bencana alam itu amat biasa. Atas dasar itu, dengan tegas saya mengizinkan kehadiran kontingen tentara negara sahabat itu dengan catatan mereka tetap dibawah kendali Indonesia, khususnya pemerintah dan pimpinan TNI.
Ternyata apa yang dilakukan oleh tentara asing itu amat menguntungkan kita. Alutsista dan perlengkapan untuk mengatasi bencana lebih lengkap. Mereka banyak membantu pelaksanaan operasi tanggap darurat. Tidak ada yang melakukan operasi intelijen. Tidak ada yang membantu GAM. Bahkan mereka memiliki pandangan yang baik terhadap TNI kita yang dinilai profesional, bersahabat dan tidak ada wajah represif sebagaimana yang dicitrakan selama ini.
Keempat, berkenaan dengan situasi keamanan di Aceh sendiri. "De facto" konflik bersenjata masih ada. Oleh karena itu secara sungguh-sungguh saya melakukan analisis dan kalkulasi. Akal sehat dan keyakinan saya mengatakan tidak mungkin GAM akan melakukan serangan-serangan terhadap TNI maupun tentara asing. Kalau itu dilakukan istilahnya mereka "bunuh diri." Itulah yang mendasari pertimbangan saya agar TNI sementara menghentikan operasi militernya dan kemudian fokus pada operasi tanggap darurat. Kecuali kalau TNI diserang, saya instruksikan untuk dilakukan pembalasan dan pengejaran sampai dapat. Tentu keputusan, kebijakan dan instruksi saya ini tinggi risikonya. Saya bisa salah. Tetapi keputusan itu tetap saya ambil. Adalah sejarah yang mencatat bahwa tidak terjadi serangan GAM, baik terhadap TNI maupun kontingen militer asing, selama pelaksanaan operasi tanggap darurat.
Sebelumnya telah saya katakan bahwa semua keputusan, kebijakan dan tindakan yang saya ambil ini ada pro dan kontranya. Risikonya pun tinggi. Tetapi, sekali lagi harus saya ambil dan lakukan. Dalam hal ini saya terus bersinergi dan berbagi pekerjaan dengan Wapres Jusuf Kalla. Pak JK cukup kontributif, banyak inisiatif dan sungguh membantu saya sebagai Kepala Pemerintahan. Peran dan jasa Panglima TNI, Kapolri dan Kasad juga besar. Bahkan saya saksikan sendiri Kasad, waktu itu Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, sangat aktif memimpin operasi pengumpulan ribuan jenazah serta pembersihan kota dari material dan sampah tsunami yang menggunung. Gubernur Sumatera Utara juga amat besar jasanya ~ (alm) Teuku Rizal Nurdin. Demikian juga para Gubernur lain yang juga menunjukkan solidaritasnya. Juga para donatur dan masyarakat luas.
Refleksi Seperti Apa yang Kita Dapatkan?
Bicara refleksi amat banyak yang dapat kita tulis. Banyak drama dan cerita yang memilukan. Banyak keajaiban, yang tiada lain karena pertolongan Allah SWT. Banyak kejadian yang sepertinya tidak mungkin, tetapi menjadi mungkin. Ambillah sebuah contoh. Seorang anak, Martunis, yang terapung sekitar 2 minggu bisa selamat. Tsunami Summit yang dihadiri oleh Sekjen PBB Kofi Annan dan banyak kepala negara asing yang kita siapkan hanya selama satu minggu, yang biasanya memerlukan waktu satu tahun, berhasil dengan gemilang.
Kalau mau diceritakan barangkali seminggu belum selesai. Kalau mau ditulis barangkali sepuluh buku belum cukup.
Tetapi, yang jelas, sebagai seseorang yang selalu berpikir positif, bersikap optimis dan yakin bahwa selalu ada solusi terhadap persoalan sepelik apapun, saya merasa mendapatkan banyak hikmah dan pelajaran yang amat berharga. Dengan penuh rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang dengan ikhlas dan sungguh-sungguh ikut mengatasi musibah tsunami Aceh dan Nias yang lalu, saya ingin berbagi kabar gembira. Yang saya maksudkan, ternyata negeri ini, kita semua, telah mampu mengubah krisis menjadi peluang. Juga telah mampu mengubah musibah menjadi hikmah dan berkah.
Seperti yang menjadi judul tulisan saya yang sederhana ini ~ Dari Duka Kita Bangkit ~ saya ingin menyebut 10 capaian baik yang patut kita syukuri bersama.
1. Tanggap darurat berhasil baik, rehabilitasi dan rekonstruksi pun sukses
2. Konflik Aceh bisa diselesaikan
3. Embargo dan sanksi militer dicabut, tentu dengan upaya kita
4. Indonesia menerima bantuan internasional yang relatif besar
5. Kinerja dan "governance" BRR pimpinan Dr. Kuntoro dipuji dunia
6. Early warning system dan teknologi kebencanaan akhirnya kita miliki
7. Kita punya UU Penanggulangan Bencana
8. Kita punya BNPB ~ Pusat dan Daerah yang makin kapabel dan kredibel
9. Solidaritas ~ baik internasional maupun nasional ~ kini menjadi "rules"
10.Kita terbiasa menjalankan manajemen dan kepemimpinan di kala krisis
Masih seputar refleksi, bagi saya pribadi banyak pelajaran hidup yang saya dapatkan. Kalau saya bagikan perasaan dan pengalaman ini kepada para sahabat, tiada lain jika para sahabat mengalami hal yang sama, barangkali pengalaman saya ini ada gunanya untuk diketahui.
Memimpin upaya mengatasi dan menangani bencana tsunami Aceh dan Nias adalah ujian pertama yang saya hadapi sebagai Presiden. Jika saya gagal, barangkali akan gagal lah selamanya menjadi Presiden. Banyak keputusan, kebijakan dan tindakan saya yang berisiko tinggi. Sangat mungkin saya salah dan gagal. Dalam mengatasi dan mengelola krisis, baik tatanan sistem dan manajemen maupun tindakan cepat di lapangan sama pentingnya. Pemimpin itu tidak pernah sepi dari kritik dan kecaman, sebagaimana yang saya terima ketika menangani tsunami Aceh dan Nias dulu, tetapi saya harus tetap bekerja. Dalam keadaan seperti itu ada sebagian yang keras berkomentar miring tetapi tergolong "do nothing." Biarkan hal itu tetap terjadi karena kita tidak dapat meniadakannya, yang penting teruslah berikhtiar. Saya kira masih banyak lagi. Mari kita terus belajar dan pandai mengambil hikmah. Tidakkah hidup ini universitas yang abadi?
Menutup tulisan ini saya ingin mengulangi kata-kata saya yang sering saya sampaikan jika kita melakukan refleksi tentang tsunami Aceh dan Nias. Banyak saudara-saudara kita di Aceh dan Nias, termasuk anak-anak waktu musibah itu terjadi, yang telah kehilangan masa lalunya. Jangan biarkan mereka kehilangan masa depannya. Mari kita peduli dan berbagi kepada mereka, agar mereka memiliki masa depan yang baik.
Little Rock, 26 Desember 2014

24 Desember 2014








Beberapa foto saat acara "Seminar Asal Usul/ Budaya Gayo" di Blangkejeren, Gayo Lues, 24-26 November 2012.